Sedang memuat.
Mohon tunggu.

Menu

PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

You are here: SAPAPPID PEMBANTULAYANANPENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
You are here: SAPAPPID PEMBANTULAYANANPENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mendefinisikan Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi menurut ketentuan yang diatur dalam UU KIP.

Apabila terjadi sengketa informasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, maka yang akan menangani adalah Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KID DIY).

Aduan sengketa informasi bisa dikirimkan ke KIP DIY dengan alamat :
Gedung Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta Lt. 2
Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta.

atau bisa melalui tautan di bawah ini :

Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Informasi KID DIY (e-PSI)

single image
single image
single image