Print this page

Sosialisasi Pemberian Cuti Bagi PNS

diposting di Info Kepegawaian oleh Riska Ristina Jati

Dibaca 3346 kali 

Bertempat di Gedung Induk Lantai III Parasamya (6/3) Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bantul menggelar Sosialisasi Pemberian CutiĀ  bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pertama dihadiri oleh Kepala Sekolah di lingkungan SMP Kabupaten Bantul. Sedangkan sesi kedua dihadiri pengelola kepegawaian OPD di Kabupaten Bantul.

Analis Kepegawaian Muda Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Bapak Deli Indra Wahyudi, SH selaku Narasumber menyampaikan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemberian Cuti bagi PNS. Ada 7 jenis Cuti yang disampaikan diantaranya Cuti Besar, Cuti Tahunan, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, Cuti Alasan Penting, Cuti Bersama dan Cuti Diluar Tanggungan Negara untuk PNS.

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa ada beberapa pengecualian pada Cuti PNS. Salah satu diantaranya adalah Cuti untuk PNS guru. PNS guru tidak berhak atas Cuti Tahunan karena menurut undang-undang, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak Cuti Tahunan. Dalam peraturan ini juga dijelasan bahwa CPNS hanya mendapatkan hak Cuti Sakit, Cuti Melahirkan dan Cuti Alasan Penting. Sesuai peraturan yang berlaku, Cuti Bersama tidak mengurangi Cuti Tahunan.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan meningkatkan pemahaman bagi PNS dan juga digunakan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan PNS yang berkepentingan dalam Pelaksanaan Cuti PNS.

13 03, 19

about author