Print this page

Program Beasiswa PUSBINDIKLATREN BAPPENAS 2021

diposting di Info Kepegawaian oleh PANDU SETYOAJI NURWIDIANTORO

Dibaca 2726 kali 

PROGRAM BEASISWA PUSBINDIKLATREN BAPPENAS bertujuan mendukung upaya peningkatan kapasitas institusi perencanaan pemerintah di pusat dan daerah (institutional capacity building), dengan menggunakan institutional approach, yaitu setiap permohonan menjadi calon penerima beasiswa harus sesuai dengan kebutuhan pengembangan sumber daya manusia di instansinya. Beasiswa Pusbindiklatren Bappenas KHUSUS DISEDIAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) yang bekerja di Kementerian PPN/Bappenas, unit perencanaan di kementerian/lembaga, Bappeda atau instansi setingkat yang menangani perencanaan, unit perencanaan di organisasi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, dan/atau unit kerja lainnya yang berhubungan dengan perencanaan pembangunan

 

BEASISWA PROGRAM PENDIDIKAN

  • - S-2 DALAM NEGERI
  • - S-2 AFIRMASI DALAM NEGERI
  • - S-2 TEMATIK DALAM NEGERI SMART CITY
  • - SPLIT-SITE MASTER PROGRAM (SSMP)

PERSYARATAN UMUM:

  1. 1. Peserta merupakan PNS yang bekerja di unit kerja perencanaan minimal 1 tahun.
  2. 2. Calon peserta diusulkan oleh instansi asalnya melalui pejabat pembina kepegawaian (minimal Pejabat Pimpinan Pratama/Eselon II)
  3. 3. Pendidikan minimal S-1/D-4 dengan golongan minimal III/a.
  4. 4. Batas usia maksima 2 tahun sebelum pensiun (khusus Staff Enhancement, batas usia maksimal 5 tahun sebelum pensiun).
  5. 5. Peserta Staff Enhancement wajib membuat proposal dalam bahasa Inggris sesuai topik yang dipilih.

 

BEASISWA PROGRAM PELATIHAN

  • - PELATIHAN TEKNIS
    PILIHAN TOPIK PELATIHAN TEKNIS:
    Individu: City Planning, Monitoring dan Evaluasi, Perencanaan dan Penganggaran;
    Berkelompok: KPBU/PPP, PPD-RPJMD, Perencanaan Lingkungan, Perencanaan Pengelolaan Bencana, Kelayakan Proyek, LERD, PPD, Renstra

  • - STAFF ENHANCEMENT
    Program Staff Enhancement dan Academic Exchange bekerja sama dengan universitas di Jepang
  • - FORUM ILMIAH INTERNASIONAL
    Forum Ilmiah Internasional dapat diikuti di Indonesia, Jepang, Negara Kawasan Asia Pasifik, atau Australia

  • - ACADEMIC EXCHANGE

PERSYARATAN UMUM

  1. 1. Peserta merupakan PNS yang bekerja di unit kerja perencanaan minimal 1 tahun.
  2. 2. Calon peserta diusulkan oleh instansi asalnya melalui pejabat pembina kepegawaian (minimal Pejabat Pimpinan Pratama/Eselon II)
  3. 3. Pendidikan minimal S-1/D-4 dengan golongan minimal III/a.
  4. 4. Batas usia maksima 2 tahun sebelum pensiun (khusus Staff Enhancement, batas usia maksimal 5 tahun sebelum pensiun).
  5. 5. Peserta Staff Enhancement wajib membuat proposal dalam bahasa Inggris sesuai topik yang dipilih

 

BEASISWA PROGRAM JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA (JFP)

  • 1. PELATIHAN FUNGSIONAL PERENCANA AHLI PERTAMA 7 MINGGU
  • 2. WORKSHOP PENILAIAN ANGKA KREDIT (PAK)
  • 3. WORKSHOP ADMINISTRASI PENILAIAN ANGKA KREDIT (APAK)
  • 4. UJI KOMPETENSI PERENCANA AHLI MUDA/AHLI MADYA/AHLI UTAMA

PERSYARATAN UMUM PELATIHAN FUNGSIONAL PERENCANA (FP) DAN UJI KOMPETENSI:

  1. 1. Pendidikan minimal strata 1 (S-1) atau diploma 4 (D-4) dari semua disiplin ilmu.
  2. 2. Berasal dari unit kerja perencanaan.
  3. 3. PNS 100% dengan masa kerja 1 tahun (sejak menjadi PNS 100%).
  4. 4. Batas usia setinggi-tingginya pada saat mengikuti Uji Kompetensi:
    • - 51 tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional perencana ahli pertama dan ahli muda;
    • - 53 tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional perencana ahli madya; dan
    • - 58 tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional perencana ahli utama.
  5. 5. Bagi JPT yang akan pindah jabatan, dapat mengikuti ketentuan di tautan bit.ly/setneg-b143-2018 5.
  6. 6. PNS pindah jabatan selain butir (4) di atas, juga harus melampirkan surat keterangan pernah bekerja di unit kerja perencanaan, sekurang-kurangnya 2 tahun yang diketahui oleh atasan langsungnya minimal Pejabat Eselon II.
  7. 7. Surat usulan harus ditandatangani oleh serendah-rendahnya Pejabat Eselon II yang bertanggung jawab menangani kepegawaian.
  8. 8. Menyertakan surat pernyataan formasi kebutuhan jabatan fungsional perencana dari kepegawaian.
  9. 9. Bagi Perencana yang akan naik jabatan selain butir (6) di atas, juga wajib melampirkan selain SK pengangkatan ke dalam JFP dan salinan Penetapan Angka Kredt (PAK) terakhir.
  10. 10. Melampirkan surat rekomendasi dari pengelola kepegawaian perihal pengangkatan dalam JFP selambat-lambatnya 6 bulan sejak persyaratan untuk naik pangkat/jabatan telah terpenuhi. 
  11. 11. Melampirkan surat pernyataan dari pengelola kepegawaian yang menyatakan bahwa sudah tidak ada alumni pelatihan fungsional perencana yang belum diangkat dalam JFP.
  12. 12. Mengisi dan melengkapi data-data sesuai dengan formulir isian daring yang ada di situs web Pusbindiklatren Bappenas dan mengirim berkas kelengkapan pendaftaran pelatihan. 
  13. 13. Bagi para calon peserta yang sudah pernah mendaftar pada tahun sebelumnya, tetapi belum terpanggil, silahkan mendaftar kembali dan melengkapi dokumen sesuai ketentuan dan persyaratan di atas.
  14. 14. Dokumen kelengkapan persyaratan pelatihan yang tidak lengkap dianggap tidak memenuhi syarat administrasi dan tidak akan diproses lebih lanjut.

PERSYARATAN UMUM WORKSHOP PAK DAN WORKSHOP APAK:

  1. 1. Surat usulan ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab menangani kepegawaian minimal Pejabat Eselon II;
  2. 2. Mengisi dan melengkapi data-data sesuai dengan formulir isian daring yang ada di laman www.pusbindiklatren. bappenas.go.id; 
  3. 3. Melampirkan salinan SK PNS dan ijazah terakhir;
  4. 4. Mengirimkan berkas kelengkapan pendaftaran diklat sebagai berikut: untuk butir (1) dan (2) adalah dokumen asli sedangkan butir (3) adalah salinan/ fotokopi dokumen (data yang tidak lengkap dianggap tidak memenuhi syarat administrasi dan tidak akan diproses lebih lanjut).

 ++ informasi selengkapnya dapat disimak di situs web Pusbindiklatren Bappenas

Selengkapnya bisa kunjungi website: http://pusbindiklatren.bappenas.go.id/

Surat Pengantar bisa diuduh dmelalui tautan dibawah

19 04, 21

about author