Print this page

Surat Edaran BKPSDM No. 800 / 02080 Tahun 2022 Tentang Pembuatan Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual, Pengajuan Kartu Istri Pegawai Negeri Sipil (Karis) Dan Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil (Karsu)

diposting di Info Kepegawaian oleh PANDU SETYOAJI NURWIDIANTORO

Dibaca 597 kali 

Berkenaan dengan terbitnya Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 tahun 2022 tanggal 02 Agustus 2022 tentang Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Badan Kepegawaian Negara Regional I Yogyakarta sudah menutup aplikasi usulan Kartu Pegawai Negeri Sipil di SEMAR (Sistem Manajemen ASN terRekonsiliasi) dan tidak melayani permohonan penerbitan Kartu Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya untuk pembuatan Kartu Pegawai Negeri Sipil mengikuti mekanisme sesuai dengan Buku Petunjuk Pembuatan Kartu ASN Virtual (terlampir), dengan ketentuan :
    1. Aparatur Sipil Negara sudah melakukan pemutakhiran data dan dokumen kepegawaiannya melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara; (aplikasi MySAPK)
    2. Mengupload foto diri berlatar belakang transparan pada aplikasi MySAPK.
  2. Aplikasi SEMAR (Sistem Manajemen ASN terRekonsiliasi) Badan Kepegawaian Negara Regional I Yogyakarta masih tetap dibuka untuk layanan pengajuanKartu lsteri Pegawai Negeri Sipil (KARIS) dan Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil (KARSU) secara less paper / digital file yang meliputi file scan SK CPNS, SK PNS, Akta Nikah, Laporan  Perkawinan, sedangkan berkas yang harus disampaikan secara fisik yaitu surat pengantar dan pas foto

  3. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk pengusulan KARIS dan KARSU bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, terdapat perubahan dalam pengajuan usulan, yang semula melampirkan berkas administrasi secara fisik menjadi less paper, dengan ketentuan persyaratan sebagai berikut :

    1. Usulan Karis dan Karsu meliputi :
      1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah
      2. Fotocopy sah SK CPNS
      3. Fotocopy sah SK PNS
      4. Fotocopy sah Akta Nikah dari KUA Setempat
      5. Laporan Perkawinan Pertama / Kedua
      6. Fotocopy sah Surat Kematian (opsional untuk pernikahan kedua)
      7. Fotocopy sah Surat Cerai (opsional untuk pernikahan kedua)
      8. Pas Foto 3 x 4 (foto suami untuk Karsu dan Foto istri untuk Karis)
    2. Berkas usulan tersebut discan dalam bentuk file pdf, ukuran masing-masing file maksimal 5 megabyte, dengan penamaan file sebagai berikut :

    3. Berkas file scan tersebut di upload dalam aplikasi SAPA ASN, pada menu LAYANAN --> USUL KARIS/KARSU. (https://asn.bantulkab.go.id)

  4. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki KARIS / KARSU namun hilang, rusak atau salah penulisan dapat mengajukan kembali, dengan persyaratan yang sama serta menyertakan :

    1. - Surat kehilangan dari kepolisian setempat bagi yang Karis/Karsu-nya hilang;

    2. - Bukti kartu yang rusak atau salah penulisan bagi yang Karis/Karsu-nya rusak atau salah penulisan.

  5. Berkas dan usulan yang tidak sesuai sebagaimana persyaratan tersebut di atas tidak dapat diproses lebih lanjut.

  6. Dalam masa transisi, Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) atau Kartu Pegawai Pegeri Sipil Elektronik (KPE) tetap berlaku dan dapat digunakan dalam proses administrasi kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. Bagi Perangkat Daerah yang membawahi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan Satuan Pendidikan Formal (TK, SD dan SMP) untuk meneruskan surat ini di lingkungan unit kerjanyamasing-masing.

surat edaran karis karsu


Download attachments:
16 09, 22

about author