Print this page

Surat Edaran Bupati Bantul No .800/02663/BPKPSDM Tahun 2022 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan

diposting di Info Kepegawaian oleh PANDU SETYOAJI NURWIDIANTORO

Dibaca 733 kali 
  1. Dalam rangka percepatan peningkatan kapasitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan PNS melalui jalur pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar. Tugas belajar sebagai bagian dari pengembangan karier dilakukan dengan selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan negara atau daerah

  2. Pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi dan/ atau persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan, memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, pengembangan organisasi, peningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, dan kepribadian profesional PNS.

  3. Pelaksanaan pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan bagi PNS Kabupaten Bantul berpedoman pada:

    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

    2. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan;

    3. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021.

  4. Pengaturan mengenai pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan bagi PNS Kabupaten Bantul sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

  5. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian Surat Edaran ini, agar dapat diperhatikan dan dipedomani oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Download attachments:
16 09, 22

about author