Print this page

Pendekatan Strategis

diposting di Profil SAPA ASN oleh Bhakti Kurnianto Nur Prasetyo

Dibaca 11699 kali 

Pengelolaan arsip dan data serta pelaksanaan pelayanan kepegawaian khususnya yang terkait dengan pelayanan data kepegawaian diharapkan dapat memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan mengoptimalkan penggunaan komputer sebagai alat bantu dalam penyelesaian permasalahan bidang kepegawaian selaras dengan kebijakan dan regulasi optimalisasi e-government di lingkungan instansi Pemerintah, yang berdasarkan pada:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4807);
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window (INSW);
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
  5. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Goverment;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, dengan kedudukan sebagai pendukung atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Kepegawaian serta perumusan kebijakan teknis bidang kepegawaian; dan
  7. Peraturan Bupati Kabupaten Bantul 128 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul.

pendekatan strategis


Last modified on Thursday, 21 September 2017 14:21
21 09, 17