DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Daftar Informasi yang Dikecualikan

Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang dikecualikan dimasukkan ke dalam Daftar InformaSi Yang Dikecualikan.

  1. Informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum
  2. Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat
  3. Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
  4. Informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia
  5. Informasi yang dapat mengganggu ketahanan ekonomi nasional
  6. Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri
  7. Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang
  8. Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi
  9. Memorandum atau surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.
  10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang

Daftar Informasi Yang Dikecualikan dapat dilihat DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *