Penjelasan Pencairan TPP THR 50 %

Sebagai tindak lanjut PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang ditindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 yang bersumber dari APBD, BKPSDM Kabupaten Bantul Menyampaikan Penjelasan Pencairan TPP THR 50 % kepada Pengelola TPP se Bantul pada Kamis siang (21/04/2022).

Penjelasan terkait dengan Pencairan TPP THR 50 % tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 32 Tahun 2022 tentang  serta Surat Edaran Nomor 841/01726/BPKPAD Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan Tunjangan Hari Raya di Lingkungan Pemkab Bantul Tahun 2022.

Kepala Bidang Penilaian, Pembinaan dan Kesejahteraan BKPSDM, Kasmiyatun,S.IP menyampaikan 50% yang nantinya diberikan kepada ASN yang aktif berdasarkan Penerimaan TPP yang diterimakan pada bulan April 2022.

“Alhamdulillah, kita perlu menyampaikan terimakasih kepada Jajaran Peimpinan kita di Pemerintahan Kabupaten Bantul walaupun sebenarnya dapat diberikan 50 % akan tetapi kebijakan dari Bapak Pimpinan di Kabupaten Bantul memberikan tidak hanya dapat tetapi diberikan 50 %, alhamdulillah.” Ujarnya.

Disampaikan juga pada acara yang dilaksanakan di Gedung Induk Lantai 3 Parasamnya Kabupaten Bantul, bahwa untuk ASN yang meninggal di bulan Maret dan ASN yang purna TMT 01 April 2022 sudah tidak mendapatkan TPP THR.

Usai penjelasan, acara dilanjutkan dengan Desk dan pengecekan daftar rekap dari masing-masing pengelola TPP. Pengajuan SPP SPM dilayani pada hari Jumát 22 April 2022 sampai jam 12.00 WIB di BPKPAD Kabupaten Bantul.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *