Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2025
diposting di Info Kepegawaian oleh ARDIMANTO
Dibaca 8948 kaliPENGUMUMAN
Nomor : T/800.1.13.2/06413
TENTANG
ALOKASI KEBUTUHAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU
PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025
Berdasarkan surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 13349/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Daftar peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (Calon ASN) yang mendapatkan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2025 sebagaimana tercantum pada Lampiran I pengumuman ini.
- Peserta seleksi Calon ASN yang mendapatkan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada angka 1, selanjutnya mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id sampai dengan tanggal 15 September 2025.
- Pengisian DRH dan penyampaian dokumen usul sebagaimana tersebut di atas disampaikan melalui akun masing-masing Peserta seleksi pada alamat https://sscasn.bkn.go.id selambat-lambatnya pada tanggal 15 September 2025 sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
- Ketentuan lain-lain :
Pengumuman selengkapnya dapat diunduh dalam attachments (lampiran) di bawah :
- Pengumuman Nomor T/800.1.13.2/06413
- Lampiran I - Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu
- Lampiran II - Format Surat Pernyataan 5 Poin
- Lampiran III - Format Surat Pengunduran Diri PPPK
- Pengumuman Nomor T/800.1.13.2/06413 (1851 Downloads)