Produktivitas ASN tidak hanya lahir dari kerja keras, tetapi juga dari cara berpikir. Dengan Digital Mindset, ASN mampu beradaptasi, berinovasi, dan menghadirkan pelayanan publik yang lebih unggul.
Corporate University hadir mendukung perjalanan ASN menuju transformasi digital—bukan sekadar belajar, tetapi juga bertumbuh untuk Indonesia yang lebih maju.✨
Ikuti Webinar “Boosting Produktivitas ASN dengan Digital Mindset” dan temukan bagaimana pola pikir digital menjadi kunci peningkatan kinerja, efisiensi, dan pelayanan publik.
Menindaklajuti Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 Tanggal 11 September 2025 Hal Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024, berkenaan dengan masih banyak Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup dalam proses usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Penyesuaian jadwal adalah sebagai berikut::
NO.
Kegiatan
Jadwal Lama
Jadwal Baru
1
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
28 Agustus s/d 15 September 2025
28 Agustus s/d 22 September 2025
2
Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
28 Agustus s/d 20 September 2025
28 Agustus s/d 25 September 2025
3
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
28 Agustus s/d 30 September 2025
28 Agustus s/d 30 September 2025
Disampaikan pula bahwa persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat menggunakan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat. Dokumen SKCK dilengkapi setelah proses penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
Demikian, atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.
TENTANG ALOKASI KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025
Berdasarkan surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 13349/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Banyak ASN ingin berinvestasi untuk masa depan, tapi masih bingung bagaimana caranya agar tetap aman, sesuai aturan, dan tidak merugikan. Sayangnya, tidak sedikit juga yang justru terjebak pada tawaran investasi bodong dan pinjaman online ilegal. Nah, inilah saat yang tepat untuk belajar langsung dari para pakar dalam Webinar SAPA ASN Seri ke-20 dengan tema: “ASN Melek Investasi: Aman, Legal, dan Produktif”.
BANTUL – Dalam rangka meningkatkan kemampuan serta keterampilan berbicara di depan umum, Pemerintah Kabupaten Bantul bekerja sama dengan PT Trimedia Multijaya menyelenggarakan Pelatihan Public Speaking Tahun 2025.
Jumat 22 Agustus 2025, BKPSDM Bantul melalui Bidang Pengadaan dan Mutasi ASN mengadakan sosialisas pengusulan PPPK Paruh Waktu. Sosialisasi ini di hadiri oleh Bupati Bantul, Sekda Kabupaten Bantul Agus Budi Raharja, S.KM., M.Kes., PLT Kepala BKPSDM Bantul Ir. Isa Budihartomo, M.T. serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hermawan Setiaji, S.IP., M.H.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Selain itu, adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran.
BANTUL, 05-08-2025—Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menggeser jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Bantul. Salah satu diantaranya mengisi kekosongan jabatan. Pergeseran tersebut adalah hal yang biasa dan berulang dan akan terus terjadi untuk perbaikan kinerja dan regenerasi di lingkungan Pemkab Bantul, utamanya untuk pejabat yang telah lima tahun menjabat.
TENTANG HASIL UJI KOMPETENSI LEVEL 1 PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025
Berdasarkan Berita Acara Hasil Uji Kompetensi Level 1 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tanggal 30 April 2025 dan 18 Juni 2025, disampaikan hal - hal sebagai berikut.
I. HASIL UJI KOMPETENSI
Hasil Uji Kompetensi Level 1 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2025, sebagaimana tercantum dalam lampiran.
PENGUMUMAN Nomor: T/800.1.4/00913/PKD Tentang Hasil Tes Potensi dan Penelusuran Rekam Jejak Tugas Belajar Tahun 2025
Berdasarkan Edaran Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bantul Nomor T/800.1.4/00659/PKD tentang Pelaksanaan Seleksi Tugas Belajar Tahun 2025, hal-hal sebagai berikut:
HASIL TES POTENSI DAN PENELUSURAN REKAM JEJAK. Hasil tes potensi dan penelusuran rekam jejak calon peserta tugas belajar tahun 2025 sebagaimana yang tercantum dalam lampiran Pengumuman ini bersifatfinal.
MASA BERLAKU SURAT REKOMENDASI PENDIDIKAN LANJUTAN. Peserta yang lolos tes potensi dan penelusuran rekam jejak calon Pegawai Negeri Sipil tugas belajar tahun 2025 mendapat Surat Rekomendasi untuk mendaftarkan diri ke Perguruan Tinggi dengan masa berlaku: