Print this page

Pelaksanaan dan Penerapan

diposting di Profil SAPA ASN oleh Bhakti Kurnianto Nur Prasetyo

Dibaca 11116 kali 

Salah satu permasalahan yang mendesak untuk diadakan pembenahan terkait dengan tugas pokok dan fungsi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul adalah belum terpadunya layanan data kepegawaian. Memperhatikan hal tersebut, maka dipandang perlu untuk melakukan pembenahan pelayanan kepegawaian khususnya yang terkait dengan pelayanan data kepegawaian. Pada masa yang akan datang diharapkan pelayanan kepegawaian khususnya yang terkait dengan pelayanan data kepegawaian dapat memanfaatkan perkembangan teknologi informasi sehingga dapat menyajikan data kepegawaian yang terpadu.

Langkah-langkah guna melaksanakan pembenahan pelayanan kepegawaian khususnya yang terkait dengan pelayanan data kepegawaian, dilaksanakan dalam jangka pendek adalah: 1). Pelaksanaan koordinasi membahas penerapan database kepegawaian berbasis teknologi informasi, 2). Pelaksanaan koordinasi membahas optimalisasi e-government, 3). Pembaharuan data kepegawaian untuk ASN di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul, 4). Penyusunan database kepegawaian terpadu untuk ASN di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul, 5). Pembuatan database kepegawaian berbasis teknologi informasi untuk ASN di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul dan 6). Pembuatan Sistem Aplikasi Terpadu Aparatur Sipil Negara (SAPA ASN); sedangkan untuk jangka menengah adalah: 1). Pembaharuan data kepegawaian untuk ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul, 2). Penyusunan database kepegawaian terpadu untuk ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul, 3). Pembuatan database kepegawaian berbasis teknologi informasi untuk ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul, 4). Pengusulan penambahan bandwith koneksi internet, 5). Pengusulan penambahan kapasitas server (data centre), 6). Mengintegrasikan database kepegawaian kedalam server (data centre), 7). Melakukan pengusulan alokasi Internet Protocol Public (IP Public) untuk layanan data kepegawaian dan 8). Melaksanakan pelayanan data kepegawaian yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terpadu Aparatur Sipil Negara (SAPA ASN).

Manfaat yang ingin dicapai dengan adanya Sistem Aplikasi Terpadu Aparatur Sipil Negara (SAPA ASN) yang terpadu di Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul dalam jangka pendek: Terwujudnya kemudahan dalam pengelolaan database kepegawaian yang terpadu di Pemerintah Kabupaten Bantul, jangka menengah: Terwujudnya keakuratan database kepegawaian yang terpadu melalui Sistem Aplikasi Terpadu Aparatur Sipil Negara (SAPA ASN) sehingga mampu menyajikan potret kondisi data kepegawaian yang lebih akurat dan jangka panjang: Terwujudnya efisiensi, efektifitas dan aksebilitas dalam pelayanan data kepegawaian yang terpadu melalui Sistem Aplikasi Terpadu Aparatur Sipil Negara (SAPA ASN).


Profil Sistem Aplikasi Terpadu Aparatur Sipil Negara (SAPA ASN) adalah sebagai berikut:

  1. Nama Aplikasi: Sistem Aplikasi Terpadu Aparatur Sipil Negara (SAPA ASN).
  2. Pemrograman dan database sesuai dengan core (induk) BKPP Bantul Apps.
  3. Fungsi: Menangani segala proses administrasi (pencatatan, pengolahan serta pelaporan) data kepegawaian. Bertujuan untuk memenuhi kebutuhan akan suatu sistem informasi kepegawaian yang mampu membuat manajemen SDM di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul menjadi terintegritas, terpadu dan reliable, dengan cara menyajikan potret kondisi kepegawaian secara mudah, cepat, tepat, akurat, relevan, hemat waktu, hemat tenaga dan hemat biaya.
  4. Business process komponen: Sistem menangani segala proses administrasi (pencatatan, pengolahan serta pelaporan) data kepegawaian.
  5. Pengguna: Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  6. Output: Laporan kepegawaian tercetak (print-out) dan dalam format file Portable Document Format (.pdf).
  7. Hasil pengolahan data dapat diintegrasikan dengan sistem aplikasi lain yang membutuhkan.
Last modified on Thursday, 21 September 2017 14:28
21 09, 17