Sedang memuat.
Mohon tunggu.

Menu

Sejarah BKPSDM Bantul

Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai daerah otonom memiki 31 (tiga puluh satu) kewenangan urusan wajib dan pilihan. Salah satunya adalah kewenangan dalam urusan wajib yaitu otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian. Berdasarkan ketentuan Pasal 208 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004, Kepala Daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dibantu oleh Perangkat Daerah. Pelaksanaan urusan kepegawaian dilakukan dengan pembentukan perangkat daerah berupa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Pembentukan Lembaga/perangkat daerah urusan kepegawaian ditujukan untuk membantu Kepala Daerah dalam pelaksanaan kewenangan bidang kepegawaian dan pendidikan pelatihan yang meliputi pengadaan/rekruimen pegawai, pengembangan karier, pemindahan, pemberhentian serta pendidikan dan pelatihan pegawai.

single image

Sejak era otonomi daerah, kelembagaan kepegawaian pada Pemerintah Kabupaten mengalami beberapa kali perubahan dan penyesuaian. Perkembangan kelembagaan kepegawaian Kabupaten Bantul sebagai berikut :

  1. Bagian Kepegawaian
    Pada awal otonomi daerah, kelembagaan kepegawaian berada di bawah Sekretariat Daerah berbentuk Bagian Kepegawiaan yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang membawahi 3 (tiga) Sub Bagian yaitu Sub Bagian Mutasi Jabatan, Sub Bagian Mutasi Jabatan Fungsional dan Sub Bagian Dokumentasi dan Tata Naskah. Kelembagaan ini memiliki keterbatasan dalam kewenangan dan kebijakan karena merupakan bagian dari Perangkat Daerah, yaitu Sekretariat Daerah.
  2. Badan Kepegawaian Daerah
    Pasca diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perangkat Daerah, terjadi perubahan kelembagaan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota termasuk Badan Kepegawaian Daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, kelembagaan Bagian Kepegawaian berubah menjadi Badan Kepegawaian Daerah. Perubahan kelembagaan ini membawa konsekuensi kenaikan eselonering dan bertambah luasnya kewenangan yang dimiliki. Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2007, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bantul terdiri dari Sekretariat (3 (tiga) Sub Bagian) dan 3 (tiga) Bidang yaitu Bidang Pengadaan dan Pengembangan, Bidang Mutasi dan Kepangkatan, Bidang Adminsitrasi dan Kesejahteraan serta Bidang Diklat. yaitu tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah Bidang Kepegawaian , pendidikan dan pelatihan. Adapun yang menjadi kepala BKD yang pertama sejak perubahan tersebut adalah Drs. Maman Permana
  3. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
    Dinamika peraturan kelembagaan perangkat daerah Kembali terjadi pada tahun 2017. Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan tentang Perangkat Daerah membawa konsekuensi perubahan Kelembagaan Perangkat Daerah Kabupate Bantul. Berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2016 kelembagaan BKD Kabupaten Bantul berubah menjadi Badan Kepegawiaan, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) tipe B yang mempunyai fungsi melaksanakan urusan penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan. Struktur Organisasi BKPP menurut Peraturan Bupati Nomor 128 Tahun 2016, terdiri atas Sekretariat (Sub Bagian Program Keuangan dan Aset, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Bidang Mutasi (Sub Bidang Mutasi JA dan JPT, Sub Bidang Mutasi JF dan Sub Bidang Kepangkatan dan Pensiun), Bidang Formasi, Pengembangan dan Diklat Pegawai (Sub Bidang Formasi dan Pengadaan, Sub Bidang Pengembangan dan Sub Bidang Diklat) dan Bidang Data, Pembinaan dan Kesejahteraan (Sub Bidang Data dan Informasi, SubBidang Pembinaan dan Sub Bidang Kesejahteraan)
  4. Badan Kepegawian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
    Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021, kelembagaan kepegawaian Kembali mengalami perubahan menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Struktur Organisasi dan Tata Kerja diatur dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2021 dan dirubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 175 Tahun 2021 sebagai tindak lanjut kebiajakan penyetaraan jabatan.

Sejak era awal otonomi daerah samapi dengan sekalarang telah mengalami Badan 8 (delapan) kali pergantian Kepala Pimpinan, perubahan ini tentunya mewarnai dinamika perubahan inovasi dari Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dari tahun ke tahunnya. Daftar Pimpinan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kanupaten Bantul:

  1. 1.Slamet Subroto, ( Kabag Kepegawaian 19xx - 199x)
  2. 2.Sumarjo S.W, S.H ( Kabag Kepegawaian 199x - 1999)
  3. 3.Rita Suminah, B.Sc (Kabag Kepegawaian 1999 - 2007)
  4. 4.Drs. Helmi Jamharis (Kabag Kepegawaian 2007-2008)
  5. 5.Drs. Maman Permana (PLT. Kepala BKD 2008)
  6. 6.Drs. Maman Permana (Ka BKD 2009-2014)
  7. 7.Drs. Supriyanto, M.M (Kepala BKD/BKPP 2014-2017)
  8. 8.Danu Suswaryanta, S.H (Kepala BKPP 2017-2021)
  9. 9.Drs. Didik Warsito, M.Si (Plt. Kepala BKPP 2017)
  10. 10.Ir Isa Budi Hartomo, M.T (Kepala BKPSDM 2021 – Sekarang)

Saat ini kelembagaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bantul diatur dengan peraturan Bupati Nomor 175 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA