Print this page

Tugas Belajar

diposting di Izin Belajar Tugas Belajar oleh Yudhistira Susila Putra

Dibaca 9914 kali 
Rate this item
(4 votes)
Penyelenggaraan

 

Penyelenggaraan tugas belajar merupakan tanggung jawab Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut BKPP berkoordinasi dengan instansi yang terkait.

Penyelenggaraan tugas belajar diselenggarakan di institusi pendidikan yang meliputi :

  1. Perguruan Tinggi Negeri;
  2. Perguruan Tinggi Swasta;
  3. Perguruan Tinggi Kedinasan;dan
  4. Perguruan Tinggi Negara Asing

Program studi perguruan tinggi negeri, swasta dan kedinasan harus mempunyai akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang. Untuk perguruan tinggi asing harus telah mendapat pengakuan dari instansi yang berwenang. Tugas belajar pada perguruan tinggi swasta dapat diizinkan dalam hal perguruan tinggi negeri tidak memiliki program studi yang dipilih.

 

Pembiayaan 

 

Sumber pembiayaan pendidikan tugas belajar adalah :

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul dan/atau;
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;dan/atau
  4. Lembaga lain yang berbadan hukum dan tidak mengikat.

Komponen dan besaran biaya tugas belajar yang pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bantul diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran biaya pendidikan diberikan disesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia pada tahun anggaran berjalan. Biaya penyelenggaraan tugas belajar diberikan kepada peserta dan institusi pendidikan.

Biaya penyelenggaraan tugas belajar kepada peserta meliputi:

  1. biaya hidup dan biaya operasional;
  2. buku dan referensi;
  3. biaya penulisan skripsi/tesisi/disertasi

Biaya yang diberikan kepada institusi pendidikan diberikan berdasarkan besaran yang ditetapkan oleh rektor dan/atau masing-masing institusi pendidikan. Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penyelenggaraan tugas belajar diatur dengan perjanjian kerja sama/kontrak antara BKPP dengan institusi pendidikan.

 

Jenis dan Jangka Waktu

 

Jenis pendidikan Tugas Belajar meliputi:

  1. pendidikan vokasi, terdiri atas :
    1. Program Diploma Tiga;
    2. Program Diploma Empat atau Sarjana Terapan;
    3. Program Magister Terapan;dan
    4. Program Doktor Terapan.
  2. pendidikan akademik, terdiri atas :
    1. Program Sarjana;
    2. Program Magister;dan
    3. Program Doktor
  3. pendidikan Profesi, terdiri atas :
    1. Pendidikan;
    2. Kesehatan; dan
    3. Pendidikan Profesi Lainnya

Jangka waktu pelaksanaan tugas belajar sebagai berikut : 

  1. Program Diploma Tiga paling lama 3 (tiga) tahun;
  2. Program Diploma Empat atau sarjana terapan paling lama 4 (empat) tahun;
  3. Program Magister atau setara, paling lama 2 (dua) tahun;dan
  4. Program Doktor atau setara, paling lama 5 (lima) tahun;

Jangka waktu pelaksanaan pendidikan profesi, disesuaikan dengan kurikulum pendidikannya. 

Jangka waktu pelaksanaan tugas belajar dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun atau 2 (dua) semester sesuai kebutuhan dan persetujuan instansi dan/atau sponsor. Apabila jangka waktu pelaksanaan tugas belajar belum dapat diselesaikan, dapat diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun atau 2 (dua) semester dengan perubahan status menjadi izin belajar.

Pemberian perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan kriteria :

  1. adanya perubahan kebijakan program studi;dan
  2. bukan karena kelalaian.

 

Lampiran Dokumen Administrasi

 

Calon peserta tugas belajar yang lulus seleksi mengajukan permohonan surat tugas belajar kepada Bupati melalui kepala OPD dengan dilampiri dokumen administrasi sebagai berikut :

  1. Surat izin mengikuti seleksi;
  2. Surat keterangan lulus seleksi masuk dari lembaga pendidikan;
  3. Surat jaminan pemberian biaya pendidikan dari penanggung beasiswa;
  4. Salinan sah SK CPNS;
  5. Salinan sah PNS;
  6. Salinan sah SK Pangkat Terakhir;
  7. Salinan sah SK Jabatan Terakhir;
  8. Salinan sah ijazah terakhir;
  9. Daftar riwayat hidup (DRH) dan daftar riwayat pekerjaan (DRP);
  10. Surat keterangan sehat dari Dokter Pemerintah;
  11. Surat perjanjian tugas belajar;
  12. Salinan sah daftar penilaian kinerja1 (satu) tahun terakhir;
  13. Surat pernyataan Kepala OPD yang menyatakan tentang :
    1. tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat;
    2. tidak sedang cuti di luar tanggungan negara;
    3. tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin;dan
    4. tidak sedang dalam proses perkara pidana, yang bukan pelanggaran
  14. Surat rekomendasi Kepala OPD yang menyatakan bahwa :
    1. calon peserta memiliki motivasi tinggi untuk mengembangkan diri, loyal dan berdedikasi;dan
    2. calon peserta mampu menyelesaikan pendidikan tepat waktu.
Last modified on Wednesday, 14 March 2018 04:02
13 03, 18