Sedang memuat.
Mohon tunggu.

Menu

Tata Cara Pengajuan TUBEL

You are here: SAPATata Cara Pengajuan TUBEL
You are here: SAPATata Cara Pengajuan TUBEL

Peserta dan Tata Cara Pengajuan Tugas Belajar

diposting di Izin Belajar Tugas Belajar oleh Yudhistira Susila Putra

Dibaca 9969 kali 
Rate this item
(6 votes)
Diagram Alur

 

 

Peserta dan Tata Cara Pengajuan

 

Peserta tugas belajar adalah PNS yang ditetapkan oleh Bupati Bantul. PNS yang akan mengikuti tugas belajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS dikecualikan untuk bidang ilmu yang sangat diperlukan dalam jabatan pegawai dan atas perintah Bupati dapat dberikan sejak diangkat PNS;
  2. sehat jasmani dan rohani;
  3. menandatangani perjanjian tugas belajar;
  4. batas usia paling tinggi :
    1. Program Pendidikan Diploma dan Program Strata I (S-1) atau yang setara berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, untuk bidang ilmu yang langka sesuai dengan analisa kebutuhan formasi pegawai, usia paling tinggi dapat ditetapkan sampai dengan 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
    2. Program Pendidikan Strata II (S-2) atau yang setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun, untuk bidang ilmu yang langka sesuai dengan analisa kebutuhan formasi pegawai dan/atau mendukung tugas pokok dan fungsi, usia paling tinggi dapat ditetapkan sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;dan
    3. Program Strata III (S-3) atau yang setara berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun, untuk bidang ilmu yang langka sesuai dengan analisa kebutuhan formasi pegawai dan/atau mendukung tugas pokok dan fungsi, usia paling tinggi dapat ditetapkan sampai dengan 47 (empat puluh tujuh) tahun;
  5. ketentuan tentang jenjang pendidikan tugas belajar yang akan ditempuh dengan pangkat golongan PNS;
    1. Program Pendidikan Diploma I, II dan III, dipersyaratkan PNS dengan pangkat golongan paling rendah Pengatur Muda, II/a serta memiliki ijazah paling rendah SMA/K atau sederajat yang telah diakui dalam status kepegawaiannya;
    2. Program Pendidikan Diploma IV, Strata I (S-1) atau yang sederajat, dipersyaratkan PNS dengan pangkat golongan paling rendah Pengatur Muda Tk.I, II/b serta memiliki ijazah paling rendah SMA/K atau sederajat yang telah diakui dalam status kepegawaiannya;
    3. Program Strata 2 (S-2), Program Spesialis I atau yang sederajat, dipersyaratkan PNS dengan pangkat golongan paling rendah Penata Muda, III/a serta memiliki ijazah paling rendah Diploma IV, Strata 1 (S-1), Program Pendidikan Profesi atau yang sederajat yang telah diakui dalam status kepegawaiannya;dan
    4. Program Strata 3 (S-3), Program Spesialis II atau yang sederajat, dipersyaratkan PNS dengan pangkat golongan paling rendah Penata Muda Tk.I, III/b serta memiliki ijazah paling rendah Strata 2 (S-2), Program Spesialis I atau yang sederajat yang telah diakui dalam status kepegawaiannya.
  6. setiap unsur penilaian kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
  7. tidak sedang dalam kedudukan :
    1. menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
    2. menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
    3. cuti di luar tanggungan negara;
    4. proses penjatuhan hukuman disiplin;dan
    5. proses perkara pidana, baik tindak pidana maupun pelanggaran.
  8. tidak pernah :
    1. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
    2. gagal dalam tugas belajar yang disebabkan kelalaiannya;dan
    3. dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya.
  9. memiliki motivasi tinggi untuk mengembangkan diri, loyal dan berdedikasi;
  10. memiliki kemampuan untuk menyelesaiakan pendidikan tepat waktu;
  11. bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada Pemerintah Kabupaten Bantul;
  12. pendidikan yang akan ditempuh bagi pejabat fungsional tertentu, jenjang pendidikan bersifat linier;
  13. pendidikan yang akan ditempuh bagi pejabat fungsional umum,  jenjang pendidikan bersifat linier dan mendukung tugas jabatan;
  14. bersedia ditempatkan sesuai dengan kompetensi dan formasi yang dibutuhkan; dan
  15. Tugas Belajar yang  dibiayai oleh  instansi pemerintah  yang  bersumber selain  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja Daerah  wajib  menyesuaikan dengan  formasi jabatan  yang  ada di Pemerintah  Kabupaten  Bantul dan berlaku ketentuan dari pemberi biaya tugas belajar.

Pencalonan peserta tugas belajar berdasarkan penawaran tertulis dari penanggung beasiswa dan diajukan OPD untuk mendapatkan izin mengikuti seleksi tugas belajar (SIMTB). Pencalonan tersebut diajukan Kepala OPD kepada Bupati Bantul c.q. Kepala BKPP dengan ketentuan :

  1. menyebutkan waktu dan tempat seleksi akan dilaksanakan;
  2. menyebutkan Program Studi Lembaga Pendidikan yang akan diikuti;
  3. menyebutkan lembaga pemberi beasiswa dengan ketentuan lembaga pemberi beasiswa memberikan kesempatan yang sama kepada semua PNS Daerah;

Pencalonan permohonan SIMTB dengan melampirkan dokumen :

  1. surat penawaran tertulis seleksi dan penanggung beasiswa;
  2. salinan sah surat keputusan pengangkatan PNS;
  3. melampirkan salinan sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
  4. melampirkan salinan sah daftar penilaian kinerja 1 (satu) tahun terakhir; dan

 

Lampiran Dokumen Administrasi

 

Calon peserta tugas belajar yang lulus seleksi mengajukan permohonan surat tugas belajar kepada Bupati melalui kepala OPD dengan dilampiri dokumen administrasi sebagai berikut :

  1. Surat izin mengikuti seleksi;
  2. Surat keterangan lulus seleksi masuk dari lembaga pendidikan;
  3. Surat jaminan pemberian biaya pendidikan dari penanggung beasiswa;
  4. Salinan sah SK CPNS;
  5. Salinan sah PNS;
  6. Salinan sah SK Pangkat Terakhir;
  7. Salinan sah SK Jabatan Terakhir;
  8. Salinan sah ijazah terakhir;
  9. Daftar riwayat hidup (DRH) dan daftar riwayat pekerjaan (DRP);
  10. Surat keterangan sehat dari Dokter Pemerintah;
  11. Surat perjanjian tugas belajar;
  12. Salinan sah daftar penilaian kinerja1 (satu) tahun terakhir;
  13. Surat pernyataan Kepala OPD yang menyatakan tentang :
    1. tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat;
    2. tidak sedang cuti di luar tanggungan negara;
    3. tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin;dan
    4. tidak sedang dalam proses perkara pidana, yang bukan pelanggaran
  14. Surat rekomendasi Kepala OPD yang menyatakan bahwa :
    1. calon peserta memiliki motivasi tinggi untuk mengembangkan diri, loyal dan berdedikasi;dan
    2. calon peserta mampu menyelesaikan pendidikan tepat waktu.

 

Hak dan Kewajiban

 

Hak PNS Tugas belajar adalah :

  1. mendapat biaya tugas belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. mendapat kenaikan pangkat;
  3. mendapat kenaikan gaji berkala;
  4. mendapat penilaian kinerja;dan
  5. masa menjalani tugas belajar dihitung sebagai masa kerja.

Kewajiban PNS Tugas belajar adalah :

  1. menyerahkan tugas dan tanggung jawab sehari-hari kepada atasan langsung atau pejabat lain yang ditunjuk;
  2. mentaati dan mengikuti semua ketentuan program tugas belajar termasuk ketentuan yang berlaku di institusi pendidikan;
  3. melaksanakan tugas belajar dengan sebaik-baiknya dan dalam waktu sesingkat-singkatnya;
  4. melaporkan perkembangan akademik secara periodik (per semester) kepada BKD;
  5. melaksanakan ikatan dinas selama 2 kali masa tugas belajar;
  6. melaporkan secara tertulis kepada Bupati c.q Kepala Badan dan unit pengusul paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menyelesaikan program pendidikan, dengan melampirkan surat keterangan lulus;dan
  7. mengirimkan fotokopi ijazah dan transkip nilai legalisir kepada Kepala Badan setelah selesai masa pendidikan.

Kewajiban melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada huruf e juga berlaku bagi yang tidak berhasil dalam melaksanakan tugas belajar. 

Bagi peserta tugas belajar luar negeri, selain harus memenuhi kewajiban di atas, juga mempunyai kewajiban:

  1. melaporkan keberadaannya kepada perwakilan Republik Indonesia di negara tempat tugas belajar;
  2. melaporkan penilaian prestasi akademik kepada perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan belajar, sebagai bahan penilaian prestasi kerja;dan
  3. menjaga nama baik bangsa, instansi, dan negara Indonesia;

 

Perjanjian Tugas Belajar

 

Perjanjian tugas belajar dibuat dan ditandatangani sebelum penetapan keputusan tugas belajar. Perjanjian ini berisi paling sedikit :

  1. program pendidikan yang diikuti;
  2. waktu lama studi;
  3. lamanya ikatan dinas yang harus diikuti PNS Tugas belajar;
  4. penerapan peraturan disiplin PNS;dan
  5. ketentuan sanksi.

 

Penempatan Kembali dan Tugas Belajar Lanjut

 

PNS yang telah menyelesaikan tugas belajar diaktifkan kembali untuk penempatan berdasarkan kompetensi dan formasi yang dibutuhkan Pemerintah Daerah.

PNS dapat mengikuti tugas belajar berkelanjutan berturut-turut dengan ketentuan :

  1. mendapatkan izin Bupati
  2. prestasi pendidikan sangat memuaskan;
  3. jenjang pendidikan bersifat linier;dan
  4. dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah.

 

Pemberhentian Tugas Belajar

 

Pemberian Tugas belajar dapat diberhentikan apabila PNS yang bersangkutan : 

  1. tidak dapat menyelesaikan masa tugas belajar sesuai dengan jangka waktu masa tugas belajar;
  2. sakit jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan tidak mungkin lagi meneruskan tugas belajar, dibuktikan surat dokter pemerintah;
  3. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kriminal sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;dan
  4. dijatuhi hukuman displin sedang atau berat sesuai ketentuan peraturan disiplin PNS.
Last modified on Wednesday, 02 October 2019 02:02
14 03, 18