Ketentuan Umum
diposting di Izin Belajar Tugas Belajar oleh Yudhistira Susila Putra
Dibaca 10403 kali
Peraturan Bupati Bantul Nomor 100 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil
Tugas belajar adalah Penugasan PNS untuk mengikuti pendidikan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Daerah.
Izin Belajar adalah izin yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti jenjang pendidikan lanjutan atas inisiatif dan pembiayaan oleh PNS Daerah bersangkutan, dengan tidak meninggalkan tugas jabatannya.
Surat Izin Mengikuti Seleksi Tugas Belajar adalah surat izin dari pejabat yang berwenang yang diberikan kepada PNS untuk mengikuti seleksi Tugas belajar.
Maksud pemberian tugas belajar dan izin Belajar adalah memberikan kesempatan yang sama kepada semua PNS sesuai bidang tugasnya untuk mengikuti program pendidikan lanjutan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme PNS Daerah.
Tujuan tugas belajar dan izin belajar adalah :
- untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan kompetensi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan organisasi;dan
- meningkatan pengetahuan, kemampuan, mempertinggi mutu kecakapan serta sikap profesionalisme PNS dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier PNS.
Penyelenggaraan tugas belajar dan izin belajar menganut prinsip :
- terbuka yaitu penyelenggaraan terbuka untuk semua PNS;
- nondiskriminatif yaitu penyelenggaraan tidak membedakan perlakuan berdasarkan gender, suku, ras dan agama;dan
- keadilan dan kesetaraan, yaitu penyelenggaraan mencerminkan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan yang sama bagi semua PNS.