Monitoring, Evaluasi dan Sanksi
diposting di Izin Belajar Tugas Belajar oleh Yudhistira Susila Putra
Dibaca 10332 kali
Untuk mengetahui perkembangan dan kemajuan PNS yang melakukan Tugas belajar dan Izin Belajar dilakukan monitoring dan evaluasi. Monitoring dan evaluasi dilakukan melalui supervisi langsung atau tidak langsung ke institusi pendidikan yang dilakukan oleh BKPP.
PNS yang diberikan Tugas belajar yang tidak dapat menyelesaikan pendidikannya dikarenakan mengundurkan diri tanpa alasan yang sah, atau dikeluarkan oleh institusi pendidikan dikenakan sanksi.
Sanksi PNS Tugas belajar yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan berupa :
- hukuman disiplin PNS;dan
- mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang diberikan selama Tugas belajar bagi yang dibiayai APBD.
Pengembalian seluruh biaya yang berasal dari APBD dikecualikan bagi PNS Tugas belajar dengan biaya APBD yang sakit jasmani dan atau rohani sehingga tidak dapat menyelesaikan pendidikan.
Mekanisme pengembalian seluruh biaya dilaksanakan oleh Tim yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi dan barang daerah.
Surat Tugas belajar dan Izin Belajar yang telah dikeluarkan/diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Bupati Bantul Nomor 100 tahun 2019 ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan pelaksanaan tugas belajar atau izin belajar selesai.
PNS mutasi dari luar daerah yang telah memiliki Surat Izin Belajar dari daerah asal dan masih menempuh pendidikannya Surat Izin Belajarnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.