Sedang memuat.
Mohon tunggu.

Menu

Izin Belajar

You are here: SAPAIzin Belajar
You are here: SAPAIzin Belajar

Izin Belajar

diposting di Izin Belajar Tugas Belajar oleh Yudistira Susila Putra

Dibaca 10957 kali 
Rate this item
(5 votes)
Persyaratan Izin Belajar

 

PNS yang melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau setara wajib mengajukan Izin belajar.

Persyaratan pengajuan Izin Belajar adalah :

  1. PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
  2. tidak mengganggu tugas kedinasan sebagai PNS;
  3. penilaian kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir paling sedikit bernilai baik;
  4. tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat;
  5. tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau berat selama 2 (dua) tahun terakhir;
  6. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
  7. pendidikan yang akan ditempuh harus linier dengan pendidikan yang menjadi dasar saat pengangkatan CPNS dan mendukung pelaksanaan tugas jabatan;
  8. untuk jabatan fungsional tertentu, disamping ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 7, juga dengan memperhatikan ketentuan yang mengatur masing-masing jabatan;
  9. biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan;
  10. program studi yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang;
  11. program studi yang akan diikuti bukan merupakan kelas jauh dan/atau kelas sabtu minggu;
  12. program studi yang akan diikuti berada diwilayah Daerah Istimewa Yogyakarta;
  13. dikecualikan dari ketentuan angka 10 dan 12, apabila program studi yang akan diikuti langka sesuai dengan analisa kebutuhan formasi pegawai dengan tetap mengacu ketentuan pada angka 2 dengan persetujuan Bupati.
  14. Wajib memiliki Surat Rekomendasi dari Kepala BKPSDM Kabupaten Bantul
Last modified on Wednesday, 09 March 2022 08:07
13 03, 18