Tata Cara Pengajuan IBEL
diposting di Izin Belajar Tugas Belajar oleh Yudhistira Susila Putra
Dibaca 10299 kali
PNS calon peserta izin belajar wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Badan untuk memperoleh rekomendasi mengikuti seleksi/mendaftar pada institusi pendidikan. PNS calon peserta izin belajar yang dinyatakan diterima pada institusi pendidikan mengajukan permohonan izin belajar kepada Bupati c.q Kepala Badan melalui Kepala OPD.
Syarat Permohonan Rekomendasi :
- surat permohonan;
- salinan sah surat keputusan pangkat terakhir;
- salinan sah surat keputusan jabatan terakhir;
- salinan sah surat persetujuan/akreditasi dari lembaga pendidikan yang akan diikuti;
- salinan sah KARPEG.
Permohonan izin belajar dilampiri dokumen administrasi sebagai berikut :
- surat permohonan izin belajar dari PNS yang bersangkutan kepada kepala OPD;
- salinan sah surat keputusan Pengangkatan PNS;
- salinan sah surat keputusan pangkat terakhir;
- salinan sah penilaian kinerja pegawai 1 (satu) tahun terakhir;
- ijazah terakhir;
- daftar riwayat hidup (DRH) dan daftar riwayat pekerjaan (DRP);
- surat rekomendasi Kepala OPD bahwa yang bersangkutan memiliki motivasi tinggi untuk mengembangkan diri, loyalitas, dan berdedikasi tinggi;
- surat rekomendasi dari kepala OPD bahwa proses pendidikan tidak mengganggu tugas kedinasan;
- surat pernyataan/keterangan Kepala OPD yang menyatakan :
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat;dan
- Surat keterangan tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik PNS tingkat sedang atau berat;
- salinan sah surat persetujuan/akreditasi minimal B lembaga pendidikan yang akan diikuti dari lembaga yang berwenang;
- surat keterangan diterima sebagai peserta didik aktif dari institusi pendidikan;
- jadwal pendidikan/kuliah per semester;
- jadwal mengajar bagi PNS Guru;
- jadwal shif bagi PNS dengan kerja shift;
- surat pernyataan tidak mengikuti Kelas Jauh dan/atau Sabtu Minggu dari PNS yang bersangkutan di atas materai;
- uraian tugas pokok dan fungsi PNS yang bersangkutan yang diketahui oleh kepala instansi;
- surat rekomendasi dari Kepala BKPSDM Kabupaten Bantul
Surat izin belajar dapat dibatalkan oleh pejabat yang berwenang baik sebelum maupun sesudah menyelesaikan pendidikan. Surat Izin Belajar dibatalkan karena :
- dikemudian hari ditemukan bukti bahwa PNS tidak memenuhi syarat;
- dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- memalsukan keterangan syarat izin belajar;dan
- proses pendidikan mengganggu kedinasan.