Bidang FPD

Bidang Formasi, Pengembangan dan Diklat Pegawai berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.

Bidang Formasi, Pengembangan dan Diklat Pegawai dipimpin oleh Kepala Bidang.

Bidang Formasi, Pengembangan dan Diklat Pegawai mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan dukungan teknis bidang formasi, pengembangan serta pendidikan dan pelatihan pegawai.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Formasi, Pengembangan dan Diklat Pegawai menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Bidang;
  2. perumusan kebijakan teknis bidang formasi, pengembangan, dan diklat pegawai;
  3. pelaksanaan dukungan teknis bidang formasi, pengembangan, dan diklat pegawai;
  4. pemantauan, evaluasi, pelaporan teknis bidang formasi, pengembangan, dan diklat pegawai;
  5. pembinaan teknis bidang formasi, pengembangan, dan diklat pegawai;
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Formasi, Pengembangan dan Diklat Pegawai, terdiri atas :

  1. Sub Bidang Formasi dan Pengadaan Pegawai;
  2. Sub Bidang Pengembangan Pegawai; dan
  3. Sub Bidang Diklat Pegawai.

Sub Bidang Formasi dan Pengadaan Pegawai

  1. Sub Bidang Formasi dan Pengadaan Pegawai berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Formasi, Pengembangan dan Diklat Pegawai.
  2. Sub Bidang Formasi dan Pengadaan Pegawai dipimpin oleh Kepala Sub Bidang.
  3. Sub Bidang Formasi dan Pengadaan Pegawai mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan dukungan teknis bidang formasi dan pengadaan pegawai.
  4. Dalam melaksanakan tugasnya, Sub Bidang Formasi dan Pengadaan Pegawai menyelenggarakan fungsi :
    1. penyusunan rencana kerja Sub Bidang;
    2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang formasi dan pengadaan pegawai;
    3. penyusunan formasi ASN;
    4. penyusunan kebijakan pengadaan ASN;
    5. pelaksanaan pengadaan Calon ASN;
    6. pelaksanaan fasilitasi penerimaan IPDN;
    7. pengangkatan CPNS menjadi PNS;
    8. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Sub Bidang; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bidang Pengembangan Pegawai

  1. Sub Bidang Pengembangan Pegawai berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Formasi, Pengembangan dan Diklat Pegawai.
  2. Sub Bidang Pengembangan Pegawai dipimpin oleh Kepala Sub Bidang.
  3. Sub Bidang Pengembangan Pegawai mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan dukungan teknis bidang pengembangan pegawai.
  4. Dalam melaksanakan tugasnya, Sub Bidang Pengembangan Pegawai menyelenggarakan fungsi :
    1. penyusunan rencana kerja Sub Bidang;
    2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pengembangan pegawai;
    3. penyusunan Analisis Kebutuhan Diklat (AKD);
    4. penyusunan dan pengelolaan pola karier ASN;
    5. pelaksanaan evaluasi pasca diklat;
    6. pelaksanaan uji kompetensi dan pengembangan ASN;
    7. fasilitasi tugas belajar dan izin belajar;
    8. pelaksanaan ujian dinas dan penyesuaian ijazah;
    9. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Sub Bidang; dan
    10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bidang Diklat Pegawai

  1. Sub Bidang Diklat Pegawai berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Formasi, Pengembangan dan Diklat Pegawai.
  2. Sub Bidang Diklat Pegawai dipimpin oleh Kepala Sub Bidang.
  3. Sub Bidang Diklat Pegawai mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan dukungan teknis bidang pendidikan dan pelatihan pegawai.
  4. Dalam melaksanakan tugasnya, Sub Bidang Diklat Pegawai menyelenggarakan fungsi :
    1. penyusunan rencana kerja Sub Bidang;
    2. penyusunan rencana kerja Sub Bidang;
    3. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pendidikan dan pelatihan pegawai;
    4. pelaksanaan dan fasilitasi pendidikan dan pelatihan prajabatan;
    5. pelaksanaan fasilitasi pendidikan dan pelatihan penjenjangan struktural;
    6. pelaksanaan dan fasilitasi pendidikan dan pelatihan teknis;
    7. pelaksanaan dan fasilitasi pendidikan dan pelatihan fungsional;
    8. fasilitasi pelaksanaan kunjungan lapangan kediklatan;
    9. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Sub Bidang; dan
    10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.