Sekretariat

Sekretariat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.

Sekertariat mempunyai tugas melaksanakan kesekretariatan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Sekretariat;
  1. perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
  2. pemberian dukungan administrasi yang meliputi kepegawaian, ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hukum, organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat, kearsipan, dan dokumentasi;
  3. pengelolaan barang milik daerah;
  4. pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Sekretariat, terdiri atas :

  1. Sub Bagian Program, Keuangan dan Aset; dan
  2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

Sub Bagian Program, Keuangan dan Aset

  1. Sub Bagian Program, Keuangan dan Aset berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
  2. Sub Bagian Program, Keuangan dan Aset dipimpin oleh Kepala Sub Bagian.
  3. Sub Bagian Program, Keuangan dan Aset mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan perencanaan, evaluasi, keuangan dan aset.
  4. Dalam melaksanakan tugasnya, Sub Bagian Program, Keuangan dan Aset menyelenggarakan fungsi :
    1. penyusunan rencana kerja Sub Bagian;
    2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis urusan perencanaan dan evaluasi;
    3. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis;
    4. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perencanaan kegiatan dan anggaran;
    5. penyiapan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi;
    6. penyiapan bahan penyusunan laporan program dan kegiatan.
    7. penyiapan dan pelaksanaan penatausahaan keuangan;
    8. penyiapan dan pelaksanaan penatausahaan barang milik daerah;
    9. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Sub Bagian; dan
    10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
  2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian.
  3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian.
  4. Dalam melaksanakan tugasnya, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
    1. penyusunan rencana kerja Sub Bagian;
    2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis urusan urnum dan kepegawaian;
    3. penyiapan dan pelaksanaan urusan tata usaha;
    4. penyiapan dan pelaksanaan urusan kepegawaian;
    5. penyiapan dan pelaksanaan urusan rumah tangga;
    6. penyiapan dan pelaksanaan urusan tata persuratan dan kearsipan;
    7. penyiapan dan pelaksanaan urusan kerjasama dan kehumasan;
    8. penyiapan dan pelaksanaan urusan hukum, organisasi dan tata laksana;
    9. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Sub Bagian; dan
    10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.