Tugas dan Fungsi PPID BKPP Kabupaten Bantul

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul.

Tugas dan fungsi sebagai PPID pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul sebagai berikut:

  1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
    o Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    o Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
    o Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    o Informasi yang dikecualikan.
  2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul;
  3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul kepada publik;
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul ;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul ;
  6. Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul untuk akses oleh masyarakat;
  7. Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
  8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul kepada PPID Utama secara berkala

Tugas dan Fungsi Bidang di BKPP Kabupaten Bantul

  1. SEKRETARIAT
  2. BIDANG FORMASI PENGEMBANGAN DAN DIKLAT PEGAWAI
  3. BIDANG MUTASI
  4. BIDANG DATA PEMBINAAN DAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI

Tugas dan fungsi kantor unit-unit di bawah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 128 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul , selengkapnya bisa di lihat disini