Bidang Mutasi

Bidang Mutasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.

Bidang Mutasi dipimpin oleh Kepala Bidang.

Bidang Mutasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis dan dukungan teknis bidang mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional serta kepangkatan dan pensiun.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Mutasi menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Bidang;
  2. perumusan kebijakan teknis bidang mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional serta kepangkatan dan pensiun;
  3. pelaksanaan dukungan teknis bidang mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional serta kepangkatan dan pensiun;
  4. pemantauan, evaluasi, pelaporan teknis bidang mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional serta kepangkatan dan pensiun;
  5. pembinaan teknis bidang mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional serta kepangkatan dan pensiun;
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Mutasi, terdiri atas :

  1. Sub Bidang Mutasi Jabatan Administrasi dan Jabatan Pimpinan Tinggi;
  2. Sub Bidang Mutasi Jabatan Fungsional; dan
  3. Sub Bidang Kepangkatan dan Pensiun.

Sub Bidang Mutasi Jabatan Administrasi dan Jabatan Pimpinan Tinggi

  1. Sub Bidang Mutasi Jabatan Administrasi dan Jabatan Pimpinan Tinggi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Mutasi.
  2. Sub Bidang Mutasi Jabatan Administrasi dan Jabatan Pimpinan Tinggi dipimpin oleh Kepala Sub Bidang.
  3. Sub Bidang Mutasi Jabatan Administrasi dan Jabatan Pimpinan Tinggi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan dukungan teknis bidang mutasi Jabatan Administrasi dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
  4. Dalam melaksanakan tugasnya, Sub Bidang Mutasi Jabatan Administrasi dan Jabatan Pimpinan Tinggi menyelenggarakan fungsi :
    1. penyusunan rencana kerja Sub Bidang;
    1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang Mutasi Jabatan Administrasi dan Jabatan Pimpinan Tinggi;
    1. pelaksanaan proses penempatan PNS Jabatan Administrasi dan Jabatan Pimpinan Tinggi;
    1. pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian Jabatan Administrasi dan Jabatan Pimpinan Tinggi;
    1. pelaksanaan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi;
    1. pelaksanaan proses mutasi PNS Jabatan Administrasi dan Jabatan Pimpinan Tinggi;
    1. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Sub Bidang; dan
    1. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Mutasi terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bidang Mutasi Jabatan Fungsional

  1. Sub Bidang Mutasi Jabatan Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Mutasi.
  2. Sub Bidang Mutasi Jabatan Fungsional dipimpin oleh Kepala Sub Bidang.
  3. Sub Bidang Mutasi Jabatan Fungsional mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan bidang mutasi Jabatan Fungsional.
  4. Dalam melaksanakan tugasnys, Sub Bidang Mutasi Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi :
    1. penyusunan rencana kerja Sub Bidang;
    2. penyiapan bahan perumusan perumusan kebijakan bidang mutasi Jabatan Fungsional;
    3. melaksanakan proses penempatan PNS Jabatan fungsional;
    4. melaksanakan pengangkatan dan pemberhentian jabatan fungsional;
    5. melaksanakan pengelolaan dan verifikasi Penilaian Angka Kredit (PAK) jabatan fungsional;
    6. melaksanakan proses mutasi PNS jabatan fungsional;
    7. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Sub Bidang; dan
    8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.