Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan hidayah-Nya, kami telah menyelesaikan penyusunan Rencana Strategis (Rentra) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul Tahun 2021-2026.
Rencana Strategis (Renstra) sebuah organisasi pada dasarnya merupakan suatu dokumen perencanaan jangka panjang yang memberikan acuan dan arah perjalanan organisasi. Renstra harus mempertimbangkan perkembangan perubahan lingkungan strategis, sehingga organisasi mampu menyesuaikan dan bertahan menghadapi perubahan lingkungan strategis baik internal maupun eksternal.
Renstra Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bantul merupakan upaya dan komitmen Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bantul untuk mewujudkan pemerintahan yang baik sebagai salah satu sasaran prioritas pembangunan Kabupaten Bantul.
Akhirnya dengan segala keterbatasan, kami berharap Revisi Renstra ini memberikan dampak positif bagi kemajuan dan keberhasilan Kabupaten Bantul serta pada kesempatan ini kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan Renstra Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tahun 2021-2026.
Bantul, 2021
Kepala BKPSDM Kabupaten Bantul
Ir. Isa Budihartomo, MT
Unduh Rencana Strategis BKPP Tahun 2016 - 2021
dan
Rencana Strategis BKPSDM Tahun 2021-2026
Sebagai upaya perwujudan tata kelola pemerintahan, reformasi di bidang manajemen aparatur sipil negara (ASN) sangat diperlukan. Indonesia akan memasuki babak baru ASEAN Economic Community atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). “Good governance berguna untuk meningkatkan daya tarik investasi demi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi di Indonesia dalam rangka menghadapi tantangan MEA”. Untuk menghadapi MEA, upaya telah dilakukan pemerintah yaitu reformasi manajemen ASN. Hal ini berguna untuk menjadikan manajemen sumber daya aparatur lebih profesional, dan transparan sesuai degan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.
Sebagaimana reformasi bermakna perubahan terhadap sebuah sistem yang sudah ada, ASN juga dituntut untuk dapat menyesuaikan diri terhadap upaya-upaya perubahan sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Peran strategis ASN sebagai pelaksana reformasi birokrasi di Indonesia menuntut ASN untuk tidak hanya melibatkan perubahan perilaku dan proses pembelajaran terhadap perubahan itu sendiri, tetapi juga menyangkut pengambilan-pengambilan keputusan secara profesional.
Salah satu fokus perubahan pada Renstra Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bantul yang akan mendukung terhadap perubahan manajemen pemerintahan yang baik khususnya di daerah adalah perubahan pada sistem dan pengelolaan kepegawaian. Penataan yang sesuai dengan kompetensi dan pemberian pelayanan yang prima merupakan isu strategis yang harus dicari pemecahan masalahnya karena sebaik apapun program pembangunan daerah yang telah tersusun dalam skala prioritas pembangunan di daerah tidak akan berhasil apabila sumber daya aparatur daerah yang dimiliki tidak sesuai dengan kompetensi.
Penataan Kepegawaian yang disesuaikan dengan kompetensi dan pencapaian Indeks Kepuasan Aparatur dalam mendukung pelayanan prima kepegawaian di Kabupaten Bantul tidak terlepas dari kerangka kebijakan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bantul dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantul.
Visi yang telah dirumuskannya dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Bantul Tahun 2016-2021 adalah “Terwujudnya masyarakat Bantul yang sehat, cerdas, terampil dan sejahtera berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan, nasionalisme dan religiusitas dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)” , dan salah satu misi yang diembannya adalah “ Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, efisien dan bebas KKN melalui percepatan reformasi birokrasi” sedang yang menjadi Prioritas dari RPJMD Kabupaten Bantul adalah Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan bebas KKN. Dari misi RPJMD Kabupaten Bantul memiliki tujuan yaitu Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan bebas KKN dan memiliki sasaran yaitu Meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah , dengan indikatornya indeks tata kelola pemerintahan (Indonesia Governance Index/IGI) dengan target Cukup.
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantul Tahun 2016-2021 diatas, maka Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bantul menyusun dan menetapkan Rencana Stratejik yang akan menjadi pedoman dan arah kebijakan dalam penyusunan program dan kegiatan selama kurun waktu tahun 2016-2021.