Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab Bantul menyelenggarakan fungsi :
- 1. perumusan program kerja Badan;
- 2. pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
- 3. penyusunan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
- 4. pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
- 5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
- 6. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang bidang kepegawaian pendidikan dan pelatihan;
- 7. pengoordinasian penyelenggaraan administrasi kepegawaian;
- 8. pengoordinasian tugas dan fungsi SatuanOrganisasi Badan;
- 9. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Badan;
- 10. pembinaan dan pengoordinasian pelaksanaantugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Badan;
- 11. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, ketatalaksanaan, hukum, kerjasama, kearsipan, perpustakaandan budaya pemerintahan Badan;
- 12. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
- 13. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugasBadan; dan
- 14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupatisesuai dengan bidang tugas Badan.