Sedang memuat.
Mohon tunggu.

Menu

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

You are here: SAPAPROFILTUGAS POKOK DAN FUNGSI
You are here: SAPAPROFILTUGAS POKOK DAN FUNGSI

Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab Bantul menyelenggarakan fungsi :

  • 1. perumusan program kerja Badan;
  • 2. pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan fungsi penunjang  urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  • 3. penyusunan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  • 4. pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  • 5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  • 6. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang bidang kepegawaian pendidikan dan pelatihan;
  • 7. pengoordinasian penyelenggaraan administrasi kepegawaian;
  • 8. pengoordinasian tugas dan fungsi SatuanOrganisasi Badan;
  • 9. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Badan;
  • 10. pembinaan dan pengoordinasian pelaksanaantugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Badan;
  • 11. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, ketatalaksanaan, hukum, kerjasama, kearsipan, perpustakaandan budaya pemerintahan Badan;
  • 12. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
  • 13. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi  dan penyusunan laporan pelaksanaan tugasBadan; dan
  • 14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupatisesuai dengan bidang tugas Badan.