Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul dengan Kedudukan sebagai penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, juga sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan. Adapun terkait Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bantul diatur berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2021.
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan Perangkat Daerah unsur penunjang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin Oleh Kepala Badan
Tugas dan Fungsi
Badan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
Untuk melaksanakan tugas, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi :
Setiap kepala satuan organisasi dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pernerintah Daerah dan instansi lain di luar Pernerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing.
Struktur Organisasi
Susunan organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas :