Sedang memuat.
Mohon tunggu.

Menu

PROFIL KAMI

You are here: SAPAPROFILPROFIL KAMI
You are here: SAPAPROFILPROFIL KAMI
single image

Selamat datang di BKPSDM

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul dengan Kedudukan sebagai penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, juga sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan. Adapun terkait Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bantul diatur berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2021.

Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Bantul yang Harmonis, Sejahtera dan Berkeadilan Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam Bingkai NKRI yang berBhineka Tunggal Ika

Visi BKSDM Kabupaten Bantul

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan Perangkat Daerah unsur penunjang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin Oleh Kepala Badan

Tugas dan Fungsi

Badan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.

Untuk melaksanakan tugas, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi :

  1. perumusan program kerja Badan;
  2. pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  3. penyusunan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  4. pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  6. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang bidang kepegawaian pendidikan dan pelatihan;
  7. pengoordinasian penyelenggaraan administrasi kepegawaian;
  8. pengoordinasian tugas dan fungsi Satuan Organisasi Badan;
  9. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Badan;
  10. pembinaan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Badan;
  11. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, ketatalaksanaan, hukum, kerjasama, kearsipan, perpustakaan dan budaya pemerintahan Badan;
  12. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
  13. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasidan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Badan; dan
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas Badan.

Tata Kerja

Setiap kepala satuan organisasi dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pernerintah Daerah dan instansi lain di luar Pernerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing.

  1. Setiap kepala satuan organisasi wajib mengawasi bawahan masingmasing dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terjadi penyimpangan.
  2. Setiap kepala satuan organisasi dalam melaksanakan tugas dan pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
  3. Setiap kepala satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing, serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing.
  4. Setiap kepala satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing.
  5. Setiap kepala satuan organisasi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya secara berkala dan tepat waktu kepada atasan masing-masing.Setiap laporan yang disampaikan oleh kepala satuan organisasi kepada atasan masing-masing, tembusan laporannya wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
  6. Setiap laporan yang diterima oleh kepala satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan masing-masing.

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi

Susunan organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas :

  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat;
    • Subbagian Program dan Keuangan;
    • Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  3. Bidang Pengembangan Kompetensi dan Diklat ASN;
    • Kelompok Substansi Pengembangan Kompetensi;
    • Kelompok Substansi Diklat;
  4. Bidang Pengadaan dan Mutasi ASN;
    • Kelompok Substansi Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi;
    • Kelompok Substansi Mutasi dan Kepangkatan;
  5. Bidang Penilaian, Pembinaan dan Kesejahteraan ASN;
    • Kelompok Substansi Penilaian dan Pembinaan;
    • Kelompok Substansi Penghargaan dan Kesejahteraan;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional;

Tugas Pokok dan Fungsi

Bidang Pengembangan Kompetensi dan Diklat ASN

details

Bidang Pengadaan dan Mutasi ASN

details

Bidang Penilaian, Pembinaan dan Kesejahteraan ASN

details