Program Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian bagi ASN yang dikelola oleh PT TASPEN (Persero). Manfaat JKM diberikan kepada ahli waris dari peserta yang wafat dengan persyaratan yang dapat diunduh pada tautan https://drive.google.com/drive/folders/1Aj9Wafi3dqAqf4oy6Gb-ipKz1Gx6qhRE, atau dapat menghubungi BKPP Kabupaten Bantul. Persyaratan yang sudah lengkap dapat diunggah pada tautan https://forms.gle/C61s61MqYPZttkTk7 untuk diajukan kepada PT TASPEN (Persero) melalui BKPP Kabupaten Bantul..