Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai daerah otonom memiki 31 (tiga puluh satu) kewenangan urusan wajib dan pilihan. Salah satunya adalah kewenangan dalam urusan wajib yaitu otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian. Berdasarkan ketentuan Pasal 208 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004, Kepala Daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dibantu oleh Perangkat Daerah. Pelaksanaan urusan kepegawaian dilakukan dengan pembentukan perangkat daerah berupa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pembentukan Lembaga/perangkat daerah urusan kepegawaian ditujukan untuk membantu Kepala Daerah dalam pelaksanaan kewenangan bidang kepegawaian dan pendidikan pelatihan yang meliputi pengadaan/rekruimen pegawai, pengembangan karier, pemindahan, pemberhentian serta pendidikan dan pelatihan pegawai.
Sejak era otonomi daerah, kelembagaan kepegawaian pada Pemerintah Kabupaten mengalami beberapa kali perubahan dan penyesuaian. Perkembangan kelembagaan kepegawaian Kabupaten Bantul sebagai berikut :
Sejak era awal otonomi daerah samapi dengan sekalarang telah mengalami Badan 8 (delapan) kali pergantian Kepala Pimpinan, perubahan ini tentunya mewarnai dinamika perubahan inovasi dari Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dari tahun ke tahunnya. Daftar Pimpinan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kanupaten Bantul:
Saat ini kelembagaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bantul diatur dengan peraturan Bupati Nomor 175 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA