Untuk mewujudkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah adalah dengan meyusun rencana aksi Organisasi Perangkat Daerah dalam bentuk Rencana Aksi Kinerja Sasaran. Membuat action plan atau rencana aksi adalah langkah awal yang harus dilakukan jika kita ingin melakukan perubahan. Rencana aksi sendiri setidaknya harus memenuhi 5 kriteria SMART. Yakni Specific, Measurable,Achieveable, Realistic, Timebound.
Rencana Aksi sangat penting dibuat di awal karena dari situlah kita dapat menganalisa berbagai goal atau tujuan utama yang menjawab problem statement, objektif, aktivitas, hingga eksekusi kegiatan-kegiatan yang perlu dilakukan terkait perubahan yang akan kita lakukan.
Unduh Rencana Aksi BKPSDM Bantul