Syarat-syarat Mengajukan Cuti Tahunan :
- PNS/CPNS/PPPK yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus;
- Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja;
- Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kutrang dari 3 (tiga) hari kerja;
- Untuk mendaptkan cuti tahunan PNS/CPNS/PPPK bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti;
- Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti;
- Cuti tahunan yang akan dijalankan ditempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari;
- Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan;
- Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan;
- Cuti tahunan yang akan dilaksanakan di luar negeri harus mendapat persetujuan dari Bupati
Syarat-syarat Mengajukan Cuti Alasan Penting:
- PNS berhak atas cuti karena alasan penting;
- Ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
- Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam point 2 meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu;
- Melangsungkan perkawinan;
- PNS laki-laki yang isterinya melahirkanloperasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan;
- PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga;
- Lamanya cuti ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 2 (dua) bulan;
- PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan danlatau berbahaya dapat mengajukan cuti karena alasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan;
- Selama menjalankan cuti , PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
Syarat-syarat Mengajukan Cuti Sakit:
- PNS/CPNS/PPPK yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
- PNS/CPNS/PPPK yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS/CPNS/PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter;
- Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh PPK;
- Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada point 3 diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
- Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada point 3 dapat ditambah untuk paling lama 6(enam) bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh PPK;
- Pegawai Negeri Sipil yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada point 4 dan 5, harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh PPK;
- Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada point 6, PNS yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu berdasarkan peraturan peundang-undangan yang berlaku;
- Pegawai Negeri Sipil wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan;
- Untuk mendapatkan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada point 9 , PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan;
- Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga ia memerlukan perawatan berhak atas cuti sakit sampai sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
Syarat-syarat Mengajukan Cuti Besar:
- Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak mendapatkan cuti besar yang paling lama 3 (tiga) bulan;
- Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti besar tidak berhak atas cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan;
- Untuk mendapatkan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti;
- Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti;
- Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil untuk memenuhi kewajiban agama;
- Cuti besar dapat ditangguhkan pelaksanaanya oleh pejabat yang berwenang untuk paling lama 2(dua) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak;
- Selama menjalankan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil menerima penghasilan penuh.
Syarat-syarat Mengajukan Cuti Melahirkan:
- PNS/CPNS/PPPK berhak atas Cuti Melahirkan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga paling lama 3 ( tiga) bulan.
- Untuk menggunakan hak atas Cuti Melahirkan, PNS/CPNS/PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada PyB.
- PyB memberikan Cuti Melahirkan secara tertulis berdasarkan permintaan secara tertulis.
- Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, PNS/CPNS/PPPK diberikan Cuti Besar dengan ketentuan sebagai berikut:
- permintaan cuti tidak dapat ditangguhkan;
- mengesampingkan ketentuan telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus; dan
- lamanya Cuti Besar tersebut sama dengan lamanya Cuti Melahirkan.
- Selama menggunakan hak Cuti Melahirkan, PNS/CPNS/PPPK yang bersangkutan menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat-syarat Mengajukan Cuti Diluar Tanggungan Negara (CTLN):
- Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti diluar tanggungan Negara;
- CTLN diberikan selama-lamanya 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk satu tahun berikutnya jika ada alasan penting untuk memperpanjangnya;
- Permintaan perpanjangan CTLN harus sudah diajukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum CTLN berakhir;
- Selama menjalankan CTLN, pegawai tidak berhak menerima penghasilan dari negara dan kurun waktu tersebut tidak diperhitungkan sebagai masa kerja;
- Selama menjalankan cuti diluar tanggungan Negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil;
- PNS yang menjalani CTLN diberhentikan dari jabatannya;
- CTLN harus mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara;
- PNS yang tidak melaporkan diri kembali setelah selesai menjalankan CTLN diberhentikan dengan hormat sebagai PNS;
- PNS yang melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti diluar tanggungan Negara, maka:
- Apabila ada lowongan ditempatkan kembali;
- Apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan instansi yang bersangkutan melaporkannya kepada Kepalan Badan Kepegawaian Negara untuk kemungkinan ditempatkan pada instansi lain;
- Apabila penempatan yang dimaksud tidak mungkin maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya karena kelebihan dengan mendapat hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.