Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada BKPSDM di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Tugas dan fungsi sebagai PPID pada BKPSDM Kab. Bantul sebagai berikut :
- Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Informasi yang dikecualikan.
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkunga BKPSDM Kab. Bantul ;
- Menyimpan, Kmendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang tersedia pada BKPSDMkab. Bantul kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di BKPSDM kab. Bantul ;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan BKPSDM Kab. Bantul ;
- Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan
BKPSDM Kab. Bantul untuk akses oleh masyarakat; - Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
- Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungan BKPSDM Kab. Bantul kepada PPID Utama secara berkala

