Sedang memuat.
Mohon tunggu.

Menu

Persyaratan Pengajuan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)

Pegawai yang akan mengikuti kegiatan di luar negeri wajib melengkapi dokumen administrasi sebagai syarat pengajuan rekomendasi dan persetujuan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).

1. Dokumen yang Harus Disiapkan

1. KTP Salinan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku.
2. Undangan Kegiatan Surat undangan resmi dari penyelenggara kegiatan.
3. Daftar Peserta Daftar peserta kegiatan apabila disediakan oleh penyelenggara.
4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Memuat waktu penyelenggaraan, landasan kegiatan, maksud dan tujuan, capaian yang diharapkan, serta anggaran.
5. Surat Keterangan Pendanaan Menjelaskan sumber pembiayaan kegiatan dan dapat diterbitkan oleh Kepala OPD.
6. Jadwal Kegiatan Agenda atau rundown pelaksanaan kegiatan secara lengkap.
7. Rencana Pembiayaan Rincian biaya perjalanan dan kegiatan yang dibuat oleh peserta serta diketahui Kepala OPD.
8. Surat Urgensi Keikutsertaan Menjelaskan alasan penting dan manfaat keikutsertaan dalam kegiatan.
9. Surat Perintah Tugas Surat tugas yang ditandatangani atau diketahui oleh Kepala OPD.
10. Biodata Peserta Berisi data diri, alamat email aktif, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

2. Ketentuan Dokumen

  • Seluruh dokumen harus jelas, lengkap, dan mudah dibaca.
  • Dokumen dapat diunggah dalam format PDF atau format lain yang ditentukan.
  • Pastikan data pada seluruh dokumen konsisten dan sesuai dengan identitas peserta.
  • Dokumen yang tidak lengkap dapat menyebabkan proses pengajuan tertunda atau dikembalikan untuk perbaikan.

⚠️ Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Pastikan kegiatan yang diikuti memiliki tujuan yang mendukung tugas dan fungsi instansi.
  • Periksa kembali kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan PDLN.
  • Gunakan alamat email dan nomor telepon yang aktif untuk memudahkan komunikasi selama proses verifikasi.
  • Pengajuan sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum tanggal keberangkatan untuk menghindari keterlambatan proses administrasi.
```