Sosialisai Kode Etik dan Disiplin PNS diKapanewon Pajangan,
diposting di Info Kepegawaian oleh PANDU SETYOAJI NURWIDIANTORO
Dibaca 1070 kaliBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten bantul bekerjasama dengan Kapanewon Pajangan, menggelar Sosialisai Kode Etik dan Disiplin PNS.
Sosialisasi ini bertujuan sebagai penegasan dalam kode etik dan disiplin pns seperti yang tercantum dalam UU NO 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA , PP NO 11 TAHUN 2017 jo PP NO 17 TAHUN 2020 TENTANG MANAJEMEN PNS, PP NO 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PNS. Sosialisasi ini dirasa perlu dilakukan penegasan lebih dalam karena masih adanya pelanggaran secara masif yang dilakukan oknum angota ASN.
Kegiatan ini berlangsung di aula kantor Kapanewon Pajangan pada hari Rabu(08/06/2022). Dalam kegiatan sosialisasi kode etik dan disiplin PNS ini, BKPSDM Bantul mengundang perwakilan dari guru SD dan Guru SMP yang termasuk dalam cakupan wilayah korwil Pajangan. Objek sasaran sosialisasi ini di titik beratkan kepada para guru, hal ini bukan tanpa alasan karena melihat banyaknya laporan pelanggran disilplin yang masuk di bidang penilian, pembinaan dan kesejahteraan ASN yang dilakukan oleh oknum guru.
kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Penilaian, Pembinaan dan Kesejahteraan ASN BKPSDM Bantul, Kasmiyatun, S.IP., dengan narasumber Teguh Santosa, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bantul dan Ninik Setyorini, S.E., Analis Kepegawaian Muda Kantor Regional I BKN Yogyakarta, serta dihadiri oleh peserta undangan guru SD dan guru SMP serta beberapa staf dari kapanewon Pajangan.
Dalam pemaparanya Ninik Setyorini, S.E. menjelaskan bahwa pelanggaran disiplin PNS dapat diartikan sebagai ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Maka dari itu beliau menghimbau kepada seluruh anggota ASN untuk lebih memahami dan mencermati dasar hukum yang tercantum dalam UU NO 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA , PP NO 11 TAHUN 2017 jo PP NO 17 TAHUN 2020 TENTANG MANAJEMEN PNS, PP NO 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PNS. Dalam acuan dasar hukum tersebut Ninik Setyorini, S.E. berharap agar seluruh anggota ASN dapat mentaati peraturan dan kewajiban sebagai anggota ASN serta dapat menghindari berbagai bentuk pelanggaran disiplin yang sudah tercantum dalam Undang-undang dan Peraturan pemerintah tersebut.
Kemudian di sesi kedua dari narasumber Teguh Santosa yang merupakan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, memaparkan, pada dasarnya pelanggaran disiplin itu dapat dihindari dan dimulai dari diri sendiri dengan membekali diri seseorang dengan pengetahuan agama yang cukup. Dengan demikian kita dapat mengetahui apa yang harus dilakukan dan mana yang harus kita tinggalkan, dengan pondasi agama tersebut diharapkan agar seluruh anggota ASN dapat mempertebal iman dan taqwa serta dapat meminimalisir pelangaran disiplin PNS. kemudian Teguh Santosa juga memberikan tambahan , beliau mendukung sepenuhnya kepada seluruh anggota ASN yang hadir untuk mengasah serta mengembangkan kreatifitas setiap individu ASN dengan harapan dapat menciptakan inovasi inovasi baru dalam mempermudah melayani masyarakat.