Evaluasi Kenaikan Pangkat Tahun 2026
diposting di Info Kepegawaian oleh Ainun Sabti Adelisia
Dibaca 28 kali
Jazari Hisyam, S.H. (kanan) Sedang memberi arahan kepada peserta evaluasi kenaikan pangkat di Gedung Lt. 2 Instalasi Farmasi Kabupaten Bantul. -Doc. BKPSDM Bantul/Ainun S.A.
Bantul, 20/10/2026, BKPSDM Bantul mengadakan sosialisasi dan evaluasi kenaikan pangkat tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Instalasi Farmasi Kabupaten Bantul pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2026 di mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Materi sosialisasi menekankan pembahasan terkait Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler PNS, yang mengatur kemudahan karier dan penerapan meritokrasi tanpa batasan hierarki dan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS (menetapkan 12 periode kenaikan pangkat dalam setahun yaitu setiap tanggal 1 Januari s.d. 1 Desember).
Kemudian Subagiyo, A.Md., selaku Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Penyelia menambahkan bahwa Layanan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) adalah inovasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mempercepat dan mempermudah proses kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negera (ASN) tanpa usulan manual.
Mekanisme KPO sebagai berikut:
- Pengecekan dan update data : Instansi mengunduh serta memverifikasi data ASN melalui sistem digital.
- Persetujuan sistem : data yang terverifikasi dikirim otomatis ke akun pejabat yang berwenang melalui sistem ASN Digital.
- Penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek); BKN menerbitkan pertimbangan teknis dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) secara otomatis, kemudian instansi menerbitkan Surat Keputusan KP.
KPO saat ini baru diberlakukan bagi PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu (umumnya untuk jabatan pelaksana atau staf), serta telah 4 tahun dalam pangkat terakhir.
Kemudian Jazari Hisyam, S.H., selaku Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi ASN, juga menambahkan bahwa ada keterkaitan antara DMS (Document Management System) dengan Kenaikan Pangkat Otomatis bahwa semakin tinggi nilai DMS akan semakin valid data dan kelengkapan berkas digital PNS untuk dapat di proses. Bahkan BKPSDM Bantul menargetkan skor DMS tiap PNS minimal mencapai nilai 90. Oleh karena itu, selama ini BKPSDM Bantul telah menyelenggarakan pelayanan prima dengan cara melakukan monitoring dan evaluasi langsung di tiap korwil Dikpora dan OPD lainnya untuk memfasilitasi PNS dengan skor DMS yang nilainya kurang dari 90 agar dapat meningkat nilainya sehingga target itu nilai miminal 90 dapat tercapai. (Jaz/Nun)
