Sedang memuat.
Mohon tunggu.

Menu

Displaying items by tag: masalah

You are here: SAPAPenutupDisplaying items by tag: masalah
You are here: SAPAPenutupDisplaying items by tag: masalah

Analisis Masalah

posted on September 18, 2017 oleh Bhakti Kurnianto Nur Prasetyo diposting di Profil SAPA ASN

Pada Tahun 2015 Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menyatakan bahwa "Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul belum memiliki database sumber daya manusia yang terpadu", kondisi tersebut mengakibatkan "Database kepegawaian yang disajikan belum terpadu". Kondisi tersebut disebabkan karena "Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah dalam upaya menyiapkan data kepegawaian tidak segera mengintegrasikan database yang ada menjadi satu data kepegawaian".
Isu-isu tentang kepegawaian yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2016-2021 dan juga merupakan isu-isu strategis yang menjadi perhatian khusus oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul, yaitu sebagai berikut:

  1. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur;
  2. Peningkatan sarana prasarana pelayanan kepegawaian; dan
  3. Pembinaan kepegawaian secara proporsional dan berkesinambungan.

Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara, Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia telah melaksanakan kegiatan Sistem Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik (EPUPNS) pada tahun 2015. Grand design teknis database EPUPNS 2015 dapat dijelaskan, sebagai berikut:

Berdasarkan alur kegiatan EPUPNS 2015 diatas, dapat dijelaskan bahwa seluruh data kepegawaian dari masing-masing ASN di seluruh Indonesia sebelum disimpan dalam database nasional akan melalui proses verifikasi berjenjang terlebih dahulu, mulai dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah, Badan Kepegawaian di masing-masing daerah, Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional dan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia. Setelah melalui proses verifikasi sebagaimana dimaksud diatas, maka data kepegawaian tersebut selanjutnya akan disimpan dalam database nasional. Data yang telah disimpan dalam database nasional selanjutnya akan disinkronisasi dengan data yang ada di Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) milik Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia. SAPK hingga saat ini masih digunakan oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pelayanan kepegawaian bagi Badan Kepegawaian di masing-masing daerah.

Terkait dengan keberadaan data kepegawaian hasil kegiatan EPUPNS 2015 yang telah berhasil disimpan dan telah disinkronsisasi dengan SAPK, seharusnya dapat digunakan oleh Badan Kepegawaian di masing-masing daerah. Namun pada kenyataannya hingga saat ini Badan Kepegawaian di masing-masing daerah tidak diperkenankan untuk mempergunakan data kepegawaian yang dimiliki oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia tersebut dengan berbagai alasan. Beberapa alasan yang disampaikan, yaitu pertama belum adanya persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia dan kedua belum adanya dasar hukum yang mengatur tentang pertukaran data kepegawaian.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tahun 2015 dan terkait dengan isu tentang kepegawaian yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2016-2021 khususnya pada peningkatan sarana dan prasarana pelayanan kepegawaian serta kondisi terkini dari hasil pelaksanaan EPUPNS 2015, maka salah satu permasalahan yang mendesak adalah mengadakan pembenahan berkenaan dengan kelengkapan dan kemutakhiran layanan data kepegawaian. Berdasarkan isu-isu strategis diatas, maka selajutnya Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul melaksanakan pembangunan database terpadu berbasis teknologi informasi, yaitu SAPA ASN.

read the rest