Sedang memuat.
Mohon tunggu.

Menu

Pembuatan SKP 2019 dan Penilaian Prestasi Kerja Tahun 2018

You are here: SAPABERITAPembuatan SKP 2019 dan Penilaian Prestasi Kerja Tahun 2018
You are here: SAPABERITAPembuatan SKP 2019 dan Penilaian Prestasi Kerja Tahun 2018

Pembuatan SKP 2019 dan Penilaian Prestasi Kerja Tahun 2018

diposting di Info Kepegawaian oleh ARDIMANTO

Dibaca 4481 kali 

Berdasarkan Paraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Presetasi Kerja PNS, setiap PNS wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) diawal tahun dan Atasan/ Pejabat Penilai wajib melakukan penilaian di akhir tahun. Berkenaan dengan hal tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan penyusunan SKP dan Penilaian Prestasi Kerja adalah sebagai berikut :

  1. Setiap PNS wajib membuat SKP 2019 di awal tahun (paling lambat 31 Januari 2019) melalui aplikasi http://penilaianprestasikerja.bantulkab.go.id/. Pastikan bahwa SKP sudah diajukan dan diterima oleh pejabat penilai (dicetak oleh admin OPD dan disahkan oleh pejabat penilai)

  2. Apabila sampai dengan tanggal 31 Januari 2019 belum membuat SKP 2019, maka PNS tidak dapat mengakses aplikasi pembuatan buku kerja di SAPA-ASN.

  3. Pencetakan Formulir SKP 2018, Capaian SKP, dan Penilaian hanya dapat dilakukan oleh admin OPD.

  4. Print-Out Penilaian Prestasi Kerja tahun 2018 cukup diarsip di masing-masing OPD dan yang bersangkutan.

  5. Setiap OPD diminta untuk membuat laporan rekapitulasi Penilaian Prestasi Kerja tahun 2018 (format terlampir di Attachments) dan dikirim via email ke This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. paling lambat 31 Januari 2019.
Download attachments:
17 01, 19

about author