Sedang memuat.
Mohon tunggu.

Menu

Rapat Koordinasi Persiapan Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja bagi PPPK Paruh Waktu

You are here: SAPABERITARapat Koordinasi Persiapan Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja bagi PPPK Paruh Waktu
You are here: SAPABERITARapat Koordinasi Persiapan Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja bagi PPPK Paruh Waktu

Rapat Koordinasi Persiapan Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja bagi PPPK Paruh Waktu

diposting di Info Kepegawaian oleh Ainun Sabti Adelisia

Dibaca 6 kali 
Kepala Badan BKPSDM Bantul Reni Mariastuti (kiri) dan  Kepala Bidang Mutasi Jazari Hisyam (kanan) sedang memberikan arahan terkait Koordinasi Persiapan Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja bagi PPPK Paruh Waktu.-Doc. BKPSDM Bantul/Ainun S.A. Kepala Badan BKPSDM Bantul Reni Mariastuti (kiri) dan Kepala Bidang Mutasi Jazari Hisyam (kanan) sedang memberikan arahan terkait Koordinasi Persiapan Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja bagi PPPK Paruh Waktu.-Doc. BKPSDM Bantul/Ainun S.A.

          Bantul, Dalam rangka mengkoordinasikan persiapan perpanjangan Masa Perjanjian Kerja bagi PPPK Paruh Waktu, BKPSDM Kabupaten Bantul mengundang pengelola kepegawaian/perwakilan dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Acara ini berlangsung di Gedung Induk Mandhala Saba Pracima (Gd. Barat) Komplek Parasamya Kabupaten Bantul.

          Reni Mariastuti, S.H., M.Hum. selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Bantul, menyampaikan bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bantul dimulai pada tanggal 01 Oktober 2025 dan akan berakhir pada tanggal 30 September 2026. Berdasar Peraturan MenpanRB Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu dapat diperpanjang masa perjanjian kerjanya dengan mempertimbangkan hasil evaluasi atau evaluasi kinerja harus bernilai “Baik”. Disamping itu juga tersedianya anggaran untuk memberikan penghasilan/gaji di instansi masing-masing.

          Kemudian beliau juga memberi arahan secara umum terkait mekanisme proses perpanjangan Masa Perjanjian Kerja bagi PPPK Paruh Waktu yaitu Kepala perangkat daerah mengusulkan PPPK Paruh Waktu kepada Bupati Bantul melalui BKPSDM. Untuk format usulan dan persyaratannya akan di sampaikan lebih lanjut melalui surat edaran. PPPK Paruh Waktu diminta untuk mengunggah hasil penilaian kinerja/SKP yang telah di tandatangani oleh pejabat penilai di perangkat daerah masing-masing. Selanjutnya  jika persyaratan sudah lengkap dan sesuai ketentuan, akan di terbitkan SK Bupati tentang perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK Paruh waktu. Setelah itu Kepala Perangkat Daerah melakukan perjanjian kerja dengan PPPK Paruh Waktu yang ada di perangkat daerah masing-masing dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2026.

          Reni Mariastuti juga berpesan agar PPPK Paruh Waktu bisa menyaring informasi di berbagai platform media sosial terkait isu-isu terkait PPPK Paruh Waktu yang sumbernya tidak valid mohon jangan di hiraukan, jauhkan dari pinjaman online, Judi online serta  jangan sampai ada perubahan sikap atau perilaku karena merasa statusnya berganti dan sudah ada kejelasan karier dan finansial. Tunjukkan dedikasi, integritas dan kerja kerasnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bantul, pungkasnya. (Jaz/Nun)

 

10 09, 26

about author