Pemberitahuan Tambahan Penghasilan Pegawai Bulan Mei 2022
diposting di Info Kepegawaian oleh PANDU SETYOAJI NURWIDIANTORO
Dibaca 1392 kaliBerdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor 841/01901/BKPSDM tanggal 12 Mei 2022, Berkenaan dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri SIpil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Pengahasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, dengan ini kami sampaikan hal-hal sbb:
- 1. Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai didasarkan pada hasil penghitungan:
- a. Penilaian Disiplin Kerja, Mengacu pada presentase kehadiran Pegawai
- b. Penilaian Produktivitas kerja mengacu pada kinerja bulan sebelumnya dan Capaian Kinerja Perangkat Daerah Triwulan I Tahun 2022
- 2. Rekapitulasi Penerimaan Tambahan Penghasilan diambil di BKPSM Kab.Bantul pada jumat, 13 Mei 2022 mulai pukul 08.00 WIB. Selanjutnya untuk dikoreksi oleh masing-masing unit kerja, pembetulan kesalahan akan dilayani pada Selasa, 17 Mei 2022
- 3. Pengelola TPP melakukan dokumentasi hasil cetak perhitungan TPP PNS pada masing masing Perangkat Daerah
- 4. Iuran premi BPJS Sebesar 5% dengan memperhitungkan penghasilan dari gaji:
- a. 1% ditanggung oleh PNS
- b. 4% ditanggung oleh Pemerintah Daerah
- Surat_Pemberitahuan_TPP_Mei_2022.pdf (265 Downloads)