Sedang memuat.
Mohon tunggu.

Menu

Cuti Bersama Ditambah, Pelayanan Publik Jalan Terus

You are here: SAPABERITACuti Bersama Ditambah, Pelayanan Publik Jalan Terus
You are here: SAPABERITACuti Bersama Ditambah, Pelayanan Publik Jalan Terus

Cuti Bersama Ditambah, Pelayanan Publik Jalan Terus

diposting di Info Kepegawaian oleh Alfa #1

Dibaca 1756 kali 
Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini

JAKARTA –Meskipun pemerintah menambah cuti bersama Lebaran tahun 2018 ini, namun pelayanan publik tidak boleh berhenti. Karena itu pemerintah minta pimpinan unit kerja, lembaga, maupun perusahaan memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat baik di pusat maupun daerah tetap bekerja.

Unit kerja pelayanan publik dimaksud antara lain rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, serta dalam bidang perhubungan. Dengan demikian pegawai Aparatur Sipil negara (ASN) yang bekerja dalam lingkup pelayanan masyarakat tersebut tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Pimpinan instansi pemerintah tersebut dapat mengatur penugasan jajarannya dengan sistem shifting. Jadi pelayanan publik tidak libur,” ujar Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kemenetrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di kantornya, Kamis (19/04).

Hal itu dikatakannya menyusul penandatanganan perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Melalui SKB tersebut, pemerintah menetapkan penambahan cuti bersama, yakni tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018, sehingga jumlahnya bertambah dari semula 4 hari menjadi 7 hari. Penambahan jumlah hari cuti bersama tersebut dilakukan setelah adanya usulan dari Menteri Perhubungan dan Kapolri, dengan alasan untuk mengurangi terjadinya kemacetan di jalan akibat arus mudik dan arus balik lebaran. “Awalnya ada usul dari Kapolri dan Menteri Perhubungan. Keduanya tidak ingin adanya penumpukan kendaraan saat arus mudik maupun arus balik lebaran,” imbuh Rini.

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kemacetan selalu terjadi saat arus mudik dan arus balik lebaran. Paling parah terjadi pada arus mudik lebaran tahun 2016, terjadi kepadatan di tol Exit Tol Brebes Timur (Brexit) disebabkan menumpuknya jumlah kendaraan.

Berdasarkan pertimbangan itulah, maka ditetapkanlah tambahan cuti bersama selama 3 hari, sehingga masyarakat mempunyai pilihan untuk melakukan perjalanan mudik, tidak menumpuk di hari yang sama. Begitupun dengan penambahan satu hari cuti bersama setelah lebaran. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat dapat dengan bijak memilih waktu kepulangan dari kampung halaman, sehingga tidak sekaligus melainkan bertahap.

Selain itu, penambahan cuti bersama dilakukan untuk memberi keleluasaan bagi masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk memiliki waktu lebih untuk bersilaturahmi dengan sanak keluarga di kampung halaman. Tujuan lain adalah mengurangi angka kecelakaan, gara-gara pengemudi hilang konsentrasi dan kelelahan akibat macet. (byu/HUMAS MENPANRB)

Sumber : https://menpan.go.id/site/berita-terkini/cuti-bersama-ditambah-pelayanan-publik-jangan-libur

20 04, 18

about author