Sedang memuat.
Mohon tunggu.

Menu

Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1439 H / 2018 M

You are here: SAPABERITAJam Kerja pada Bulan Ramadhan 1439 H / 2018 M
You are here: SAPABERITAJam Kerja pada Bulan Ramadhan 1439 H / 2018 M

Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1439 H / 2018 M

diposting di Info Kepegawaian oleh Alfa #1

Dibaca 1742 kali 

BANTUL - Berdasarkan Surat Edaran Bupati Bantul Nomor 451/02120/ORG tentang Seruan Menyambut Bulan Suci Ramadhan Tahun 1439 H, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1493 H/2018 M khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) / Aparatur Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul maka perlu memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

  1. Aparatur Sipil Negara (ASN) / Aparatur Pemerintah Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul yang beragama Islam wajib :
    1. menunaikan ibadah puasa sesuai dengan tuntunan syariat Islam;
    2. memperbanyak amalan-amalan keutamaan bulan Suci Ramadhan dengan dilandasi iman dan taqwa serta semangat pengabdian yang tinggi, sebagai cermin akhlaqulkarimah;
  2. Aparatur Sipil Negara (ASN) / Aparatur Pemerintah Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul yang beragama lain, untuk menjaga/memelihara semangat toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama dan tidak menampakkan makan, minum dan merokok pada waktu siang hari;
  3. Berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 336 Tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, POLRI pada Bulan Ramadhan serta Peraturan Bupati Bantul Nomor 92 Tahun 2015 tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dan dengan tidak mengurangi keuatamaan bulan suci Ramadhan, maka selama bulan Ramadhan 1493 H / 2018M jam kerja diatur sebagai berikut :
    1. bagi instansi yang menerapkan 5 (lima) hari kerja :
      • Hari Senin s/d Kamis : Pukul 07.30 - 14.30 WIB
      • Hari Jumat : Pukul 07.30 - 12.00 WIB
    2. bagi instansi yang menerapkan 6 (enam) hari kerja :
      • Hari Senin s/d Kamis : Pukul 07.30 - 13.30 WIB
      • Hari Jumat : Pukul 07.30 - 11.30 WIB
      • Hari Sabtu : Pukul 07.30 - 12.00 WIB
  4. Jumlah kam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam per minggu;
  5. Selama bulan Ramadhan 1439 H / 2018 M kegiatan olah raga pegawai pada hari Jumat ditiadakan.

Demikian untuk menjadikan perhatian dan dapat dilaksanakan sepenuhnya.

16 05, 18

about author