Posko Aduan Netralitas ASN: Wadah Laporan Pelanggaran Netralitas ASN di Kabupaten Bantul
diposting di Info Kepegawaian oleh PANDU SETYOAJI NURWIDIANTORO
Dibaca 579 kaliDalam rangka menjaga profesionalisme dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bantul, Pemerintah Kabupaten Bantul telah meluncurkan fitur "Posko Aduan Netralitas ASN" yang dapat diakses melalui aplikasi asn.bantulkab.go.id. Fitur ini bertujuan untuk memberikan sarana pelaporan bagi masyarakat terkait pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan tugas dan fungsi mereka.
Melalui fitur ini, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN, seperti terlibat dalam politik praktis atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan prinsip netralitas ASN. Setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan menjaga kerahasiaan pelapor untuk melindungi keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Untuk menyampaikan aduan, masyarakat dapat langsung mengisi formulir online dengan klik tautan berikut: Formulir Pengaduan Netralitas ASN.
Mari bersama-sama menjaga integritas ASN Kabupaten Bantul dengan turut serta mengawasi pelaksanaan tugas mereka agar tetap netral dan profesional.