Sedang memuat.
Mohon tunggu.

Menu

27 Juni 2018 Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak 2018

You are here: SAPABERITA27 Juni 2018 Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak 2018
You are here: SAPABERITA27 Juni 2018 Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak 2018

27 Juni 2018 Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak 2018

diposting di Info Kepegawaian oleh Alfa #1

Dibaca 1202 kali 

Pemerintah resmi menetapkan hari pencoblosan Pilkada Serentak 2018 sebagai libur nasional. Penetapan itu disahkan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018.  Dalam penggalan keputusan tersebut disebutkan bahwa "Menetapkan hari Rabu, tanggal 27 Juni 2018, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak".

Salah satu pertimbangannya adalah guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tanggal 25 Juni 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional, selengkapnya dapat di unduh di attachment.

Download attachments:
25 06, 18

about author