Sedang memuat.
Mohon tunggu.

Menu

Displaying items by tag: tugas belajar

You are here: SAPABERITADisplaying items by tag: tugas belajar
You are here: SAPABERITADisplaying items by tag: tugas belajar

Surat Edaran Nomor 890/00080 Tentang Pelaksanaan Seleksi Tugas Belajar Tahun 2023

posted on January 16, 2023 oleh PANDU SETYOAJI NURWIDIANTORO diposting di Info Kepegawaian

Sehubungan dengan upaya peningkatan SDM Aparatur dan pemenuhan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Bantul yang profesional berbasis kompetensi, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan kesempatan bagi PNS Pemerintah Kabupaten Bantul untuk mengikuti pendidikan melalui Program Tugas Belajar.
  2. Program Studi yang dibuka untuk Tugas Belajar Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan Rencana Kebutuhan Belajar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 53 Tahun 2023 tentang Rencana Kebutuhan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2023.
  3. Pendaftaran calon PNS Tugas Belajar ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bantul dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Memenuhi semua persyaratan umum yang tercantum dalam Surat Edaran Bupati Nomor 800/02663/BKPSDM tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan. (klik tautan berikut)
    2. Pendaftaran Seleksi Tugas Belajar melalui tautan https://bit.ly/PendaftaranTB2023, calon PNS Tugas Belajar mengisi formulir dan mengunggah Surat Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah.
    3. Tahapan Pendaftaran Tugas Belajar
      1. Pendaftaran : 16 Januari – 27 Januari 2023
      2. Pengumuman hasil seleksi administrasi : 1 Februari 2023
      3. Tes potensi dan penelusuran rekam jejak : Februari-Maret 2023
      4. Pengumuman hasil tes potensi dan penelusuran rekam jejak : April 2023
    4. Pelaksanaan Pendidikan :
      1. Peserta tugas belajar dengan biaya APBD Kabupaten Bantul dan biaya Mandiri yang telah dinyatakan lulus tes potesi dan penelusuran rekam jejak selanjutnya mengikuti proses seleksi pada Perguruan Tinggi yang ditunjuk/dipilih
      2. Peserta tugas belajar dengan biaya Non APBD yang telah dinyatakan lulus tes potensi dan penelusuran rekam jejak, selanjutnya mengikuti proses seleksi penerimaan beasiswa sesuai ketentuan pemberi beasiswa.
    5. 5.Penetapan Keputusan Tugas Belajar :
      1. Peserta yang telah selesai proses seleksi dan dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi selanjutnya ditetapkan sebagai PNS Tugas Belajar. Permohonan penetapan PNS Tugas Belajar dilakukan melalui tautan https://bit.ly/PermohonanSKTB2023 sesuai dengan program studi yang ditunjuk/dipilih, dimohon untuk mengajukan permohonan penerbitan SK Tugas Belajar dengan melampirkan berkas persyaratan yang telah diberi nama sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
        1. Surat permohonan dari Kepala Perangkat Daerah; (Nama File: NIP_Surat Permohonan)
        2. Surat keterangan lulus tes potensi dan penelusuran rekam jejak yang dikeluarkan oleh BKPSDM Kabupaten Bantul; (Nama File: NIP_Lulus Tes Potensi dan Rekam Jejak);
        3. Surat keterangan lulus seleksi masuk dari Perguruan Tinggi; (Nama File: NIP_Lulus Seleksi Masuk Perguruan Tinggi)
        4. Surat jaminan pemberian biaya pendidikan apabila pembiayaan tugas belajar dari Non APBD; (Nama File: NIP_Jaminan Pemberi Biaya Pendidikan)
        5. Surat pernyataan bersedia melakukan pembiayaan secara mandiri apabila pembiayaan tugas belajar secara mandiri; (Nama File: NIP_Pernyataan Pembiayaan Mandiri)
        6. Daftar riwayat hidup (DRH); (Nama File: NIP_DRH)
        7. daftar riwayat pekerjaan (DRP); (Nama File: NIP_DRP)
        8. Surat keterangan sehat dari Dokter Pemerintah; (Nama File: NIP_Surat Keterangan Sehat)
        9. Salinan sah penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir; (Nama File: NIP_Penilaian Kinerja)
        10. Surat pernyataan dari Kepala Perangkat Daerah yang menyatakan PNS tersebut, tidak sedang: (Nama File: NIP_Surat Pernyataan 1)
          1. dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/ atau tindak pidana
          2. menjalani pidana penjara atau kurungan dan/ atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat
          3. menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/ atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS
        11. Surat pernyataan dari Kepala Perangkat Daerah yang menyatakan PNS tersebut, tidak pernah : (Nama File: NIP_Surat Pernyataan 2)
          1. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 2 (dua) tahun terakhir
          2. dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 2 (dua) tahun terakhir
          3. dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir.
    6. Lain-lain
      Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bidang Pengembangan Kompetensi dan Diklat ASN Badan Kepegawaian dan Pengambangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bantul.

Pengumuman selengkapnya dapat diunduh dalam attachments (lampiran) di bawah.

read the rest