Sedang memuat.
Mohon tunggu.

Menu

PPID Pembantu BKPP

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Tugas dan fungsi sebagai PPID pada BKPP Kab. Bantul sebagai berikut :

  1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    • Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta;
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    • Informasi yang dikecualikan.
  2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan
    BKPP Kab. Bantul ;
  3. Menyimpan, Kmendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang tersedia pada BKPP kab. Bantul kepada publik;
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di BKPP kab. Bantul ;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan BKPP Kab. Bantul ;
  6. Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan
    BKPP Kab. Bantul untuk akses oleh masyarakat;
  7. Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
  8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungan BKPP Kab. Bantul kepada PPID Utama secara berkala