Sedang memuat.
Mohon tunggu.

Menu

Sukseskan Pemilu 2019, Presiden Jokowi Tetapkan 17 April Jadi Hari Libur Nasional

You are here: SAPABERITASukseskan Pemilu 2019, Presiden Jokowi Tetapkan 17 April Jadi Hari Libur Nasional
You are here: SAPABERITASukseskan Pemilu 2019, Presiden Jokowi Tetapkan 17 April Jadi Hari Libur Nasional

Sukseskan Pemilu 2019, Presiden Jokowi Tetapkan 17 April Jadi Hari Libur Nasional

diposting di Info Kepegawaian oleh Alfa #1

Dibaca 5311 kali 

Dengan mempertimbangkan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan bahwa hari Rabu, tanggal 17 April 2019, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional (tautan: Salinan Keppres Nomor 10 Tahun 2019).

“Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019,” bunyi diktum PERTAMA Keppres Nomor 10 Tahun 2019.

Dalam diktum KEDUA disebutkan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta pada 8 April 2019 itu.

 

Sumber : https://setkab.go.id/sukseskan-pemilu-2019-presiden-jokowi-tetapkan-17-april-jadi-hari-libur-nasional/

Download attachments:
10 04, 19

about author