Sedang memuat.
Mohon tunggu.

Menu

Items filtered by date: Friday, 10 June 2022

You are here: SAPABERITAItems filtered by date: Friday, 10 June 2022
You are here: SAPABERITAItems filtered by date: Friday, 10 June 2022

Sosialisai Kode Etik dan Disiplin PNS diKapanewon Sewon

posted on June 10, 2022 oleh PANDU SETYOAJI NURWIDIANTORO diposting di Info Kepegawaian

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten bantul bekerjasama dengan Kapanewon Sewon, menggelar Sosialisai Kode Etik dan Disiplin PNS.

Sosialisasi ini bertujuan sebagai penegasan dalam kode etik dan disiplin pns seperti yang tercantum dalam PP NO 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PNS. Sosialisasi ini dirasa perlu dilakukan penegasan lebih dalam karena masih adanya pelanggaran secara masif yang dilakukan oknum angota ASN.

Kegiatan ini berlangsung di aula kantor Kapanewon Sewon pada hari Kamis(09/06/2022). Dalam kegiatan sosialisasi kode etik dan disiplin PNS ini, BKPSDM Bantul mengundang perwakilan dari guru SD dan Guru SMP yang termasuk dalam cakupan wilayah korwil Sewon. Objek sasaran sosialisasi ini di titik beratkan kepada para guru, hal ini bukan tanpa alasan karena melihat banyaknya laporan pelanggran disilplin yang masuk di bidang penilian, pembinaan dan kesejahteraan ASN yang dilakukan oleh oknum guru.

kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Penilaian, Pembinaan dan Kesejahteraan ASN BKPSDM Bantul, Kasmiyatun, S.IP., dengan narasumber Sigit Nursyam Priyanto, S.Si., yang merupakan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bantul dan Tri Sudihartono, S.H., Auditor Kepegawaian Madya Kantor Regional I BKN Yogyakarta, serta dihadiri oleh peserta undangan guru SD dan guru SMP serta beberapa staf dari kapanewon Sewon.

Dalam sosialisasi di Kapanewon Sewon , Tri Sudihartono, S.H., menekankan kepada seluruh anggota ASN agar jangan sampai menyangkut pelanggaran disiplin PNS yang tergolong dalam hukuman disiplin berat. Tri Sudihartono, S.H., menghimbau kepada seluruh tamu undang untuk mencermati PP NO 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PNS yang terdapat pada pasal 5, dalam pasal 5 terdapat 14 larangan yang harus di hindari bagi anggota ASN. Beliau menjelaskan konsekuensi/hukuman yang dilakukan anggota ASN terutama pada ASN yang tidak masuk kerja dan tidak mentaati jam kerja. Pelanggaran disiplin tersebut bila dilakukan secara terus menerus dan secara kumulatif, bisa digolongkan dalam hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Hukuman disiplin tersebut di terapkan secara berjenjang , mulai dari teguran lisan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 hari kerja dalam 1 tahun sampai hukuman disiplin paling berat yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja. Pelanggaran bagi ASN yang tidak masuk kerja tersebut dihitung secara kumulatif berdasar masa hari kerja.

Kemudian dari narasumber Sigit Nursyam Priyanto, S.Si., yang merupakan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, menitikberatkan bagaimana hubungan perkembangan teknologi yang sangat cepat di era digitalisasi ini dan apa yang harus dilakukan oleh ASN. Beliau menegaskan bahwa perubahan digital itu pasti, semua yang serba konvensional akan berubah secara digital dan akan serba otomatis, maka seluruh anggota ASN harus mampu beradaptasi dengen era digital saat ini, apalagi di era pandemi ini yang mengharuskan setiap individu diwajibkan sebisa mungkin untuk berkegiatan secara daring. Kemudian seluruh anggota ASN juga wajib menjaga attitude, perilaku disiplin setiap individu terutama pengaruh ajaran radikal yang sangat leluasa bertebaran di media sosial dan media berita digital yang sangat mudah di akses kapanpun dan dimanapun.

read the rest