Sedang memuat.
Mohon tunggu.

Menu

Profil SAPA ASN

You are here: SAPAPendekatan StrategisProfil SAPA ASN
You are here: SAPAPendekatan StrategisProfil SAPA ASN

Pelaksanaan dan Penerapan Lanjutan

diposting di Profil SAPA ASN oleh Bhakti Kurnianto Nur Prasetyo

Dibaca 13238 kali

Pelaksanaan dan penerapan untuk tahapan jangka panjang adalah: 1). Pembaharuan data kepegawaian untuk seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, 2). Penyusunan database kepegawaian terpadu untuk seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, 3). Pembuatan database kepegawaian berbasis teknologi informasi untuk seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, 4). Pembukaan akses database kepegawaian terpadu secara penuh yang berbasis teknologi informasi untuk ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Sistem Aplikasi Terpadu Aparatur Sipil Negara (SAPA ASN) guna mempermudah dalam hal mengakses data kepegawaian, 5). Penyajian informasi terkait dengan data kepegawaian terpadu yang berbasis teknologi informasi untuk masyarakat umum melalui Sistem Aplikasi Terpadu Aparatur Sipil Negara (SAPA ASN) guna mendukung kebijakan Pemerintah terkait keterbukaan informasi publik, 6). Pelaksanaan pelayanan data kepegawaian terpadu secara online berbasis teknologi informasi dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terpadu Aparatur Sipil Negara (SAPA ASN) kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, 7). Penggunaan database kepegawaian terpadu yang berbasis teknologi informasi untuk melaksanakan semua kegiatan yang membutuhkan data kepegawaian dan 8). Pengelolaan ASN yang profesional yang sesuai dengan analisa jabatan, penempatan dan kompetensinya masing-masing yang menggunakan basis data informasi dari database kepegawaian dalam Sistem Aplikasi Terpadu Aparatur Sipil Negara (SAPA ASN).

read the rest

21 Sep, 17

Pelaksanaan dan Penerapan

diposting di Profil SAPA ASN oleh Bhakti Kurnianto Nur Prasetyo

Dibaca 46498 kali

Salah satu permasalahan yang mendesak untuk diadakan pembenahan terkait dengan tugas pokok dan fungsi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul adalah belum terpadunya layanan data kepegawaian. Memperhatikan hal tersebut, maka dipandang perlu untuk melakukan pembenahan pelayanan kepegawaian khususnya yang terkait dengan pelayanan data kepegawaian. Pada masa yang akan datang diharapkan pelayanan kepegawaian khususnya yang terkait dengan pelayanan data kepegawaian dapat memanfaatkan perkembangan teknologi informasi sehingga dapat menyajikan data kepegawaian yang terpadu.

Langkah-langkah guna melaksanakan pembenahan pelayanan kepegawaian khususnya yang terkait dengan pelayanan data kepegawaian, dilaksanakan dalam jangka pendek adalah: 1). Pelaksanaan koordinasi membahas penerapan database kepegawaian berbasis teknologi informasi, 2). Pelaksanaan koordinasi membahas optimalisasi e-government, 3). Pembaharuan data kepegawaian untuk ASN di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul, 4). Penyusunan database kepegawaian terpadu untuk ASN di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul, 5). Pembuatan database kepegawaian berbasis teknologi informasi untuk ASN di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul dan 6). Pembuatan Sistem Aplikasi Terpadu Aparatur Sipil Negara (SAPA ASN); sedangkan untuk jangka menengah adalah: 1). Pembaharuan data kepegawaian untuk ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul, 2). Penyusunan database kepegawaian terpadu untuk ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul, 3). Pembuatan database kepegawaian berbasis teknologi informasi untuk ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul, 4). Pengusulan penambahan bandwith koneksi internet, 5). Pengusulan penambahan kapasitas server (data centre), 6). Mengintegrasikan database kepegawaian kedalam server (data centre), 7). Melakukan pengusulan alokasi Internet Protocol Public (IP Public) untuk layanan data kepegawaian dan 8). Melaksanakan pelayanan data kepegawaian yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terpadu Aparatur Sipil Negara (SAPA ASN).

Manfaat yang ingin dicapai dengan adanya Sistem Aplikasi Terpadu Aparatur Sipil Negara (SAPA ASN) yang terpadu di Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul dalam jangka pendek: Terwujudnya kemudahan dalam pengelolaan database kepegawaian yang terpadu di Pemerintah Kabupaten Bantul, jangka menengah: Terwujudnya keakuratan database kepegawaian yang terpadu melalui Sistem Aplikasi Terpadu Aparatur Sipil Negara (SAPA ASN) sehingga mampu menyajikan potret kondisi data kepegawaian yang lebih akurat dan jangka panjang: Terwujudnya efisiensi, efektifitas dan aksebilitas dalam pelayanan data kepegawaian yang terpadu melalui Sistem Aplikasi Terpadu Aparatur Sipil Negara (SAPA ASN).


Profil Sistem Aplikasi Terpadu Aparatur Sipil Negara (SAPA ASN) adalah sebagai berikut:

  1. Nama Aplikasi: Sistem Aplikasi Terpadu Aparatur Sipil Negara (SAPA ASN).
  2. Pemrograman dan database sesuai dengan core (induk) BKPP Bantul Apps.
  3. Fungsi: Menangani segala proses administrasi (pencatatan, pengolahan serta pelaporan) data kepegawaian. Bertujuan untuk memenuhi kebutuhan akan suatu sistem informasi kepegawaian yang mampu membuat manajemen SDM di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul menjadi terintegritas, terpadu dan reliable, dengan cara menyajikan potret kondisi kepegawaian secara mudah, cepat, tepat, akurat, relevan, hemat waktu, hemat tenaga dan hemat biaya.
  4. Business process komponen: Sistem menangani segala proses administrasi (pencatatan, pengolahan serta pelaporan) data kepegawaian.
  5. Pengguna: Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  6. Output: Laporan kepegawaian tercetak (print-out) dan dalam format file Portable Document Format (.pdf).
  7. Hasil pengolahan data dapat diintegrasikan dengan sistem aplikasi lain yang membutuhkan.

read the rest

21 Sep, 17

Pendekatan Strategis

diposting di Profil SAPA ASN oleh Bhakti Kurnianto Nur Prasetyo

Dibaca 13914 kali

Pengelolaan arsip dan data serta pelaksanaan pelayanan kepegawaian khususnya yang terkait dengan pelayanan data kepegawaian diharapkan dapat memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan mengoptimalkan penggunaan komputer sebagai alat bantu dalam penyelesaian permasalahan bidang kepegawaian selaras dengan kebijakan dan regulasi optimalisasi e-government di lingkungan instansi Pemerintah, yang berdasarkan pada:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4807);
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window (INSW);
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
  5. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Goverment;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, dengan kedudukan sebagai pendukung atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Kepegawaian serta perumusan kebijakan teknis bidang kepegawaian; dan
  7. Peraturan Bupati Kabupaten Bantul 128 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul.

read the rest

21 Sep, 17

pendekatan strategis

Dampak

diposting di Profil SAPA ASN oleh Bhakti Kurnianto Nur Prasetyo

Dibaca 15644 kali

Dampak diterapkannya pengelolaan ASN yang profesional yang sesuai dengan analisa jabatan, penempatan dan kompetensinya masing-masing yang menggunakan basis data informasi dari database kepegawaian dalam Sistem Aplikasi Terpadu Aparatur Sipil Negara (SAPA ASN), sebagai berikut:

  1. Meningkatnya kemudahan dalam pengelolaan database kepegawaian yang terpadu di Pemerintah Kabupaten Bantul.
  2. Meningkatnya keakuratan database kepegawaian yang terpadu melalui Sistem Aplikasi Terpadu Aparatur Sipil Negara (SAPA ASN) sehingga mampu menyajikan potret kondisi data kepegawaian yang lebih akurat.
  3. Meningkatnya efisiensi, efektifitas dan aksebilitas dalam pelayanan data kepegawaian yang terpadu melalui Sistem Aplikasi Terpadu Aparatur Sipil Negara (SAPA ASN).

read the rest

21 Sep, 17

Keberlanjutan

diposting di Profil SAPA ASN oleh Bhakti Kurnianto Nur Prasetyo

Dibaca 14964 kali

Sistem Aplikasi Terpadu Aparatur Sipil Negara (SAPA ASN) diharapkan mampu menjadi sarana bagi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Bantul Bantul untuk lebih mendekatkan diri dengan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sehingga kedepannya tidak ada lagi kebuntuan informasi dan tersendatnya pelayanan khususnya pelayanan kepegawaian. Langkah guna mewujudkan hal tersebut diatas, dilaksanakan dalam beberapa tahap, yaitu:

  1. Jangka Pendek.

    Menjadikan Sistem Aplikasi Terpadu Aparatur Sipil Negara (SAPA ASN) sebagai satu-satunya sistem aplikasi terpadu yang digunakan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul untuk menangani segala proses administrasi (pencatatan, pengolahan dan pelaporan) data kepegawaian ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

  2. Jangka Menengah.

    Menjadikan Sistem Aplikasi Terpadu Aparatur Sipil Negara (SAPA ASN) sebagai satu-satunya sistem aplikasi terpadu yang digunakan sebagai media komunikasi antara Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul dengan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

  3. Jangka Panjang.

    Untuk meningkatkan efisiensi, kenyamanan serta aksesibilitas yang lebih baik dilaksanakan dengan cara menjadikan Sistem Aplikasi Terpadu Aparatur Sipil Negara (SAPA ASN) sebagai satu-satunya sistem aplikasi terpadu dalam kegiatan pelayanan kepegawaian kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantu.

read the rest

21 Sep, 17

Analisis Masalah

diposting di Profil SAPA ASN oleh Bhakti Kurnianto Nur Prasetyo

Dibaca 22462 kali

Pada Tahun 2015 Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menyatakan bahwa "Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul belum memiliki database sumber daya manusia yang terpadu", kondisi tersebut mengakibatkan "Database kepegawaian yang disajikan belum terpadu". Kondisi tersebut disebabkan karena "Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah dalam upaya menyiapkan data kepegawaian tidak segera mengintegrasikan database yang ada menjadi satu data kepegawaian".
Isu-isu tentang kepegawaian yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2016-2021 dan juga merupakan isu-isu strategis yang menjadi perhatian khusus oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul, yaitu sebagai berikut:

  1. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur;
  2. Peningkatan sarana prasarana pelayanan kepegawaian; dan
  3. Pembinaan kepegawaian secara proporsional dan berkesinambungan.

Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara, Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia telah melaksanakan kegiatan Sistem Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik (EPUPNS) pada tahun 2015. Grand design teknis database EPUPNS 2015 dapat dijelaskan, sebagai berikut:

Berdasarkan alur kegiatan EPUPNS 2015 diatas, dapat dijelaskan bahwa seluruh data kepegawaian dari masing-masing ASN di seluruh Indonesia sebelum disimpan dalam database nasional akan melalui proses verifikasi berjenjang terlebih dahulu, mulai dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah, Badan Kepegawaian di masing-masing daerah, Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional dan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia. Setelah melalui proses verifikasi sebagaimana dimaksud diatas, maka data kepegawaian tersebut selanjutnya akan disimpan dalam database nasional. Data yang telah disimpan dalam database nasional selanjutnya akan disinkronisasi dengan data yang ada di Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) milik Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia. SAPK hingga saat ini masih digunakan oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pelayanan kepegawaian bagi Badan Kepegawaian di masing-masing daerah.

Terkait dengan keberadaan data kepegawaian hasil kegiatan EPUPNS 2015 yang telah berhasil disimpan dan telah disinkronsisasi dengan SAPK, seharusnya dapat digunakan oleh Badan Kepegawaian di masing-masing daerah. Namun pada kenyataannya hingga saat ini Badan Kepegawaian di masing-masing daerah tidak diperkenankan untuk mempergunakan data kepegawaian yang dimiliki oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia tersebut dengan berbagai alasan. Beberapa alasan yang disampaikan, yaitu pertama belum adanya persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia dan kedua belum adanya dasar hukum yang mengatur tentang pertukaran data kepegawaian.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tahun 2015 dan terkait dengan isu tentang kepegawaian yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2016-2021 khususnya pada peningkatan sarana dan prasarana pelayanan kepegawaian serta kondisi terkini dari hasil pelaksanaan EPUPNS 2015, maka salah satu permasalahan yang mendesak adalah mengadakan pembenahan berkenaan dengan kelengkapan dan kemutakhiran layanan data kepegawaian. Berdasarkan isu-isu strategis diatas, maka selajutnya Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul melaksanakan pembangunan database terpadu berbasis teknologi informasi, yaitu SAPA ASN.

read the rest

18 Sep, 17

analisis masalah

Penutup

diposting di Profil SAPA ASN oleh Bhakti Kurnianto Nur Prasetyo

Dibaca 17942 kali

Sistem Aplikasi Terpadu Aparatur Sipil Negara (SAPA ASN) yang terpadu di Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul, diharapkan dapat digunakan khusunya oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul serta seluruh lapisan masyarakat Indonesia pada umumnya melalui laman https://asn.bantulkab.go.id.

read the rest

18 Sep, 17