Sedang memuat.
Mohon tunggu.

Menu

Sosialisasi Pelaksanaan Peraturan Menteri PANRB No. 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS dan PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS

You are here: SAPABERITASosialisasi Pelaksanaan Peraturan Menteri PANRB No. 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS dan PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
You are here: SAPABERITASosialisasi Pelaksanaan Peraturan Menteri PANRB No. 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS dan PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS

Sosialisasi Pelaksanaan Peraturan Menteri PANRB No. 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS dan PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS

diposting di Info Kepegawaian oleh Riska Ristina Jati

Dibaca 2437 kali 

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bantul mengadakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Peraturan Menteri PANRB No. 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS dan PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS pada Rabu (17/11/2021).

Kegiatan sosialisasi diselenggarakan dalam rangka persiapan implementasi Sistem Manajemen Kinerja PNS sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 8 Tahun 2021. Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris BKPP, Bapak Triyanto, S.STP., M.Eng dan dihadiri oleh perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintahan Kab Bantul.

Dalam acara yang berlangsung di Gedung Induk Lt. III Parasamnya Kab. Bantul diundang  Narasumber yaitu Bapak Samsul Hidayat, S.S., M.P.S.D.M dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, menjelasakan point-point Penting Permenpan RB Nomor 8 Tahan 2021. Dalam paparannya ada tahapan - tahapan utama dalam sistem manajemen kinerja PNS diantaranya adalah perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, serta penilaian kinerja.

Masih dalam satu rangkaian acara, hadir pula Bapak Purjiyanta, SH, M.Hum dari Kantor Regional I BKN Yogyakarta sebagai narasumber. Beliau mensosialisasikan dan menjelasan secara detail  PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS yang memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

Dalam satu ruang, jalannya diskusi dan tanya jawab dipandu oleh Ibu Kasmiyatun, S.IP hingga berakhirnya acara.

17 11, 21

about author