Sedang memuat.
Mohon tunggu.

Menu

Bidang Penilaian, Pembinaan dan Kesejahteraan ASN

You are here: SAPABidang Penilaian, Pembinaan dan Kesejahteraan ASN
You are here: SAPABidang Penilaian, Pembinaan dan Kesejahteraan ASN

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Penilaian, Pembinaan dan Kesejahteraan ASN

Bidang Penilaian, Pembinaan dan Kesejahteraan ASN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Bidang Penilaian, Pembinaan dan Kesejahteraan ASN dipimpin oleh Kepala Bidang.

Bidang Penilaian, Pembinaan dan Kesejahteraan ASN mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan penilaian, pembinaan dan kesejahteraan ASN.

Untuk melaksanakan tugas Bidang Penilaian, Pembinaan dan Kesejahteraan ASN mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Bidang Penilaian, Pembinaan dan Kesejahteraan ASN;
  2. perumusan kebijakan teknis terkait penilaian, pembinaan dan kesejahteraan ASN;
  3. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja dan pembinaan ASN;
  4. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan peningkatan kesejahteraan ASN;
  5. pengoordinasian pelaksanaan usulan pemberian penghargaan;
  6. penyusunan kajian kebijakan penilaian kinerja , pembinaan dan kesejahteraan ASN;
  7. pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis terkait penilaian kinerja, pembinaan dan kesejahteraan ASN;
  8. pembinaan dan fasilitasi jabatan fungsional pada Bidang Penilaian, Pembinaan, Kesejahteraan ASN;
  9. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Bidang Penilaian, Pembinaan dan Kesejahteraan ASN; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Penilaian, Pembinaan dan Kesejahteraan ASN, terdiri atas :

  1. Kelompok Substansi Penilaian dan Pembinaan
  2. Kelompok Substansi Penghargaan dan Kesejahteraan

 

Kelompok Substansi Penilaian dan Pembinaan

 

  1. Kelompok Substansi Penilaian dan Pembinaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penilaian, Pembinaan dan Kesejahteraan ASN.
  2. Kelompok Substansi Penilaian dan Pembinaan dipimpin oleh Jabatan Fungsional Ahli sebagai Subkoordinator.
  3. Kelompok Substansi Penilaian dan Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan penilaian dan pembinaan ASN.
  4. Untuk melaksanakan tugas , Kelompok Substansi Penilaian dan Pembinaan mempunyai fungsi:
    1. penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Penilaian dan Pembinaan;
    2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait penilaian dan pembinaan ASN;
    3. penyiapan bahan penyusunan kebijakan penilaian dan evaluasi kinerja ASN;
    4. penyiapan bahan, pelaksanaan dan pelaporan penilaian kinerja ASN;
    5. pelaksanaan proses hukuman disiplin;
    6. pelaksanaan penegakan kode etik ASN;
    7. pelaksanaan proses izin perkawinan dan izin perceraian ASN;
    8. pelaksanaan penilaian pengukuran indeks profesionalitas ASN;
    9. pengelolaan data dan informasi untuk penilaian dan pembinaan ASN;
    10. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja ASN ;
    11. pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis terkait penilaian kinerja dan pembinaan ASN ;
    12. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Kelompok Substansi Penilaian dan Pembinaan ASN; dan
    13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Kelompok Substansi Penghargaan dan Kesejahteraan

 

  1. Kelompok Substansi Penghargaan dan Kesejahteraan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penilaian, Pembinaan dan Kesejahteraan ASN.
  2. Kelompok Substansi Penghargaan dan Kesejahteraan dipimpin oleh Jabatan Fungsional Ahli sebagai Subkoordinator.
  3. Kelompok Substansi Penghargaan dan Kesejahteraan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan penghargaan dan kesejahteraan ASN.
  4. Untuk melaksanakan tugas , Kelompok Substansi Penghargaan dan Kesejahteraan mempunyai fungsi:
    1. penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Penghargaan dan Kesejahteraan:
    2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pemberian penghargaan dan kesejahteraan ASN ;
    3. pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN);
    4. fasilitasi pelayanan uji kesehatan bagi ASN;
    5. fasilitasi dan pelaksanaan pemberian penghargaan ASN;
    6. pengelolaan pemberian tanda jasa bagi ASN;
    7. pengelolaan presensi ASN;
    8. fasilitasi pemberian Tambahan Penghasilan ASN/Insentif;
    9. fasilitasi pemberian penghargaan Satya Lencana;
    10. fasilitasi penerbitan Kartu Pegawai (Karpeg), Kartu Pegawai Elektronik (KPE), Kartu Istri (Karis), Kartu Suami (Karsu) dan Kartu Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen);
    11. fasilitasi pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) bagi ASN;
    12. pelayanan proses permohonan cuti ASN;
    13. fasilitasi proses izin ke luar negeri;
    14. fasilitasi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM);
    15. fasilitasi korps ASN;
    16. pelaksanaan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis terkait penghargaan dan kesejahteraan ASN ;
    17. pelaksanaan evaluasi pemberian penghargaan dan kesejahteraan ASN;
    18. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Kelompok Substansi Penghargaan dan Kesejahteraan; dan
    19. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.