Sedang memuat.
Mohon tunggu.

Menu

Bidang Pengembangan Kompetensi dan Diklat ASN

You are here: SAPABidang Pengembangan Kompetensi dan Diklat ASN
You are here: SAPABidang Pengembangan Kompetensi dan Diklat ASN

Tugas Pokok Dan Fungsi Bidang Pengembangan Kompetensi dan Diklat ASN

Bidang Pengembangan Kompetensi dan Diklat ASN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan

Bidang Pengembangan Kompetensi dan Diklat ASN dipimpin oleh Kepala Bidang.

Bidang Pengembangan Kompetensi dan Diklat ASN mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan kompetensi dan diklat ASN..

Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pengembangan Kompetisi dan Diklat ASN mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Bidang Pengembangan Kompetensi dan Diklat ASN;
  2. perumusan kebijakan teknis terkait pengembangan kompetensi dan diklat ASN;
  3. pengoordinasian program kerja pada Bidang Pengembangan Kompetensi dan Diklat ASN ;
  4. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi dan diklat ASN;
  5. pengoordinasian pengembangan ASN dalam jabatan fungsional;
  6. fasilitasi dan pembinaan jabatan fungsional;
  7. pelaksanaan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis terkait pengembangan aparatur dan diklat ASN;
  8. pengoordinasian dan pengelolaan data terkait pengembangan kompetensi dan diklat ASN;
  9. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Bidang Pengembangan Kompetensi dan Diklat ASN; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Formasi, Pengembangan dan Diklat Pegawai, terdiri atas :

  1. Kelompok Substansi Pengembangan Kompetensi;
  2. Kelompok Substansi Diklat;

 

Kelompok Substansi Pengembangan Kompetensi

 

  1. Kelompok Substansi Pengembangan Kompetensi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Diklat ASN.
  2. Kelompok Substansi Pengembangan Kompetensi dipimpin oleh Jabatan Fungsional Ahli sebagai Subkoordinator.
  3. Kelompok Substansi Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kompetensi.
  4. Untuk melaksanakan tugas, Kelompok Substansi Pengembangan Kompetensi mempunyai fungsi:
    1. penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Pengembangan Kompetensi;
    2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pengembangan kompetensi;
    3. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pengembangan kompetensi;
    4. penyusunan Standar Kompetensi Jabatan;
    5. penyiapan bahan dan penyusunan Pedoman Manajemen Talenta;
    6. pelaksanaan pengelolaan dan fasilitasi penilaian angka kredit untuk jabatan fungsional;
    7. pelaksanaan fasilitasi pembentukan Tim Penilaian Angka Kredit untuk jabatan fungsional;
    8. pengelolaan dan verifikasi Penilaian Angka Kredit (PAK) jabatan fungsional;
    9. pelaksanaan pembinaan pejabat fungsional;
    10. fasilitasi tugas belajar dan izin belajar;
    11. pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah;
    12. pelaksanaan uji kompetensi ASN;
    13. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Kelompok Substansi Pengembangan Kompetensi; dan
    14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Kelompok Substansi Diklat

 

  1. Kelompok Substansi Diklat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Diklat ASN.
  2. Kelompok Substansi Diklat dipimpin oleh Jabatan Fungsional Ahli sebagai Subkoordinator.
  3. Kelompok Substansi Diklat mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi diklat ASN.
  4. Untuk melaksanakan tugas, Kelompok Substansi Diklat mempunyai fungsi:
    1. penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Diklat;
    2. perumusan kebijakan teknis terkait peningkatan kompetensi dan penyelenggaraan diklat ASN;
    3. pelaksanaan perencanaan peningkatan kompetensi ASN;
    4. penyusunan standar kompetensi dan standar perangkat pembelajaran peningkatan kompetensi ASN;
    5. pelaksanaan dan fasilitasi pendidikan dan pelatihan prajabatan;
    6. pelaksanaan dan fasilitasi pendidikan dan pelatihan penjenjangan struktural;
    7. pelaksanaan dan fasiltasi pendidikan dan pelatihan fungsional;
    8. pelaksanaan dan fasiltasi pendidikan dan pelatihan teknis;
    9. penyusunan Analisis Kebutuhan Diklat (AKD);
    10. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kerjasama penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
    11. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pasca diklat;
    12. fasilitasi pelaksanaan kunjungan lapangan kediklatan;
    13. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Kelompok Substansi Diklat; dan
    14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.