Jabatan Fungsional Dan Kelompok Substansi
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
- Jabatan fungsional ditetapkan berdasarkan keahlian dan spesialisasi yang dibutuhkan sesuai dengan prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jabatan fungsional mempunyai dan melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
- Jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jenis dan jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja
- Jenjang dan pembinaan jabatan fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelompok Substansi
- Dalam pelaksanaan sebagian tugas Dinas yang memberikan pelayanan fungsional, ditetapkan kelompok substansi sesuai dengan pengelompokkan fungsi yang menjadi ruang lingkup bidang tugas dan fungsinya.
- Kelompok substansi ditetapkan Subkoordinator yang bertugas membantu Pejabat Administrator dalam penyusunan rencana, pelaksanaan,pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan sesuai uraian fungsi pada kelompok substansi masing-masing.
- Subkoordinator memimpin Pejabat Fungsional dan Pelaksana dalam melaksanakan tugas.
- Subkoordinator ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pejabat yang berwenang.
Analis Kepegawaian adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKPP Kabupaten Bantul yang diberitugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabatyang berwenang untuk melakukan kegiatan manajemen PNS danpengembangan sistem manajemen PNS.
Pranata Komputer adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKPP Kabupaten Bantul yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan sistem informasi berbasis komputer.